RUU Perguruan Tinggi Dinilai Tak Punya Dasar Hukum
Berita

RUU Perguruan Tinggi Dinilai Tak Punya Dasar Hukum

Seharusnya, perguruan tinggi hanya diatur oleh peraturan pemerintah, bukan undang-undang.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
DPR abaikan peraturan perundang-undangan dalam pembahasan RUU Perguruan Tinggi. Foto: SGP
DPR abaikan peraturan perundang-undangan dalam pembahasan RUU Perguruan Tinggi. Foto: SGP

DPR bersama pemerintah merupakan lembaga negara yang mempunyai kewenangan membentuk undang-undang. Namun, pelaksanaan kewenangan tak boleh sembarangan, harus tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya adalah UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sayangnya, DPR seakan mengabaikan aturan ini dalam pembahasan RUU Perguruan Tinggi.

 

Hal ini diutarakan oleh Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Fajri Nursyamsi dalam sebuah diskusi di Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta), Rabu (2/11). Ia menilai RUU Perguruan Tinggi tak memililki dasar hukum bila mengacu kepada materi muatan undang-undang sebagaimana diatur dalam UU No 12 Tahun 2011 ini. “Saya belum menemukan dasarnya,” ujarnya.

 

Pasal 10 ayat (1) UU No.12/2011 berbunyi Materi muatan yang harus diatur dengan undang-undang berisi: a. Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Perintah suatu undang-undang untuk diatur dengan undang-undang; c. Pengesahan perjanjian internasional tertentu; d. Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau e. Pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.

 

Bila dirinci berdasarkan ketentuan ini, Fajri melanjutkan UUD 1945 tak mengamanatkan dibentuknya UU Perguruan Tinggi. Pasal 31 UUD 1945 hanya mengamanatkan agar pemerintah dan DPR untuk membentuk sebuah undang-undang yang berkaitan dengan Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), bukan UU Perguruan Tinggi. “Amanat ini sudah dilaksanakan dengan terbitnya UU Sisdiknas (UU No.20 Tahun 2003,-red),” jelasnya.

 

UU Sisdiknas pun tak memerintahkan agar dibentuk sebuah UU Perguruan Tinggi. Pasal 20 ayat (4) UU Sisdiknas hanya memerintahkan pembentukan peraturan pemerintah. Pasal ini berbunyi Ketentuan mengenai perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

 

Fajri melanjutkan bahwa tak ada perjanjian internasional dan putusan MK yang bisa dijadikan dasar untuk membuat RUU Perguruan Tinggi ini. Putusan MK yang membatalkan UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) pun sama sekali tak menyinggung RUU Perguruan Tinggi ini. “Tak ada putusan MK mengkaitkan dengan RUU Perguruan Tinggi,” tuturnya.

 

Lalu, bagaimana dengan alasan ‘pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat’? Fajri mengatakan alasan ini memang sering dijadikan dasar bagi DPR untuk membentuk undang-undang. “Kami sering menyebutnya alasan tong sampah, karena bisa selalu dipakai tanpa ukuran yang jelas,” ujarnya. Namun, untuk RUU Perguruan Tinggi ini, Fajri menilai alasan ini tidak tepat.

Tags: