KY Gandeng KPK Sadap Hakim Bermasalah
Berita

KY Gandeng KPK Sadap Hakim Bermasalah

KPK siap memberikan hasil sadapan jika diminta KY.

Oleh:
Fat/ASh
Bacaan 2 Menit
Juru Bicara KPK Johan Budi katakan siap kerjasama dengan KY untuk menyadap hakim nakal. Foto: SGP
Juru Bicara KPK Johan Budi katakan siap kerjasama dengan KY untuk menyadap hakim nakal. Foto: SGP

Komisi Yudisial (KY) terus mencari cara untuk membersihkan pengadilan dari hakim-hakim nakal. Salah satu cara yang kini tengah dirancang adalah menyadap para hakim nakal. Kewenangan baru ini diakomodir dalam UU No 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial. Undang-undang ini memberi wewenang kepada Komisi untuk menyadap hakim yang diduga melanggar kode etik dan kode perilaku.

 

Rencana KY memanfaatkan mekanisme penyadapan dsampaikan Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga KY, Ibrahim, saat workshop media di Bandung, Jumat (11/11). "Akhir tahun ini rencananya akan melaksanakan fungsi penyadapan sesuai amanat UU KY terbaru UU No 18 tahun 2011 dengan meminta bantuan aparat penegak hukum," ujar Ibrahim.

 

Selama ini, pengawasan terhadap hakim-hakim dilakukan KY melalui pengawasan langsung ke pengadilan, dan pengawasan berdasarkan laporan masyarakat. Kini, melalui kewenangan meminta bantuan penyadapan, KY semakin mudah melacak hakim-hakim yang melanggar kode etik dan kode perilaku.

 

Dari tiga aparat penegak hukum yang ada, kata Ibrahim, KY tengah meluncurkan permintaan penyadapan ke KPK. Mekanisme perumusannya juga sudah dirumuskan KY dengan KPK. Kerjasama ini gampang berjalan, setidaknya karena Ketua KPK saat ini adalah mantan Ketua Komisi Yudisial. "Kita sudah melakukan pendekatan-pendekatan ke KPK untuk menjalankan fungsi itu, rencananya akhir tahun ini," katanya.

 

Sejak berdiri delapan tahun lalu, KPK sudah menangani kasus korupsi beberapa hakim dan panitera pengadilan. Dari kalangan hakim misalnya ada Ibrahim, hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta,  menjadi terpidana dalam penyuapan. Dua hakim lain, yakni Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Bandung Imas Dianasari dan Hakim Pengawas Kepailitan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin, perkaranya masih berjalan di Pengadilan Tipikor Bandung dan Pengadilan Tipikor Jakarta.

 

Mengenai rencana KY ini, KPK menyambut baik. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, hasil penyadapan bisa diberikan lembaganya asal ada permintaan dari KY. "Kalau ada permintaan dari KY kita siap memberikan sesuai kewenangan KPK," katanya ditemui di kantornya.

 

Johan berharap agar pihak yang diminta disadap oleh KY tidak diberi tahu ke publik. Hingga kini, lanjutnya, koordinasi soal penyadapan antara lembaganya dengan KY belum pernah dilakukan. Yang ada koordinasi mengenai persidangan Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Mohammad di Pengadilan Tipikor Bandung.

 

Menurut Johan, koordinasi tersebut dibuktikan dengan pemberian rekaman persidangan dan salinan putusan saat majelis hakim memvonis bebas Mochtar Mohammad. "Kalau koordinasi dengan KY tentang putusan Wali Kota nonaktif Mochtar Mohammad sudah dilakukan. KPK telah memberikan rekaman persidangan dan salinan putusan," pungkasnya.

Tags: