Hak Jawab, Protes Keras dan Koreksi Berita "Koran Jakarta Terlilit Sengketa Ketenagakerjaan"
Surat Pembaca

Hak Jawab, Protes Keras dan Koreksi Berita "Koran Jakarta Terlilit Sengketa Ketenagakerjaan"

Oleh:
Bacaan 2 Menit
Hak Jawab, Protes Keras dan Koreksi Berita
Hukumonline

 

Surat asli versi scan Pdf

Jakarta, 10 Nopember 2011


 

Nomor : 020/LKBH/PWI-P/XI/11                                       

Lamp  : Fotokopi berita yang dimasalahkan

Perihal : Hak jawab, protes keras dan koreksi berita

 

 

Kepada Yth,

Penanggungjawab HUKUMONLINE

Di

Jakarta

 

 

Dengan Hormat

 

Sehubungan pemberitaan di Hukumonline, Hari Kamis, tanggal 20 Oktober 2011, dengan judul : "Koran Jakarta Terlilit Sengketa Ketenagakerjaan." Dengan ini saya, TOROZATULO MENDROFA, SH, MH, baik sebagai Ketua Bidang Advokasi Wartawan Pengurus Pusat PWI maupun sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, berkantor di Gedung Dewan Pers Lt.IV, JI. Kebon Sirih No.34 Jakarta Pusat 10110. Telpon (021) 3453131-3862041 Fax: (021) 3453175, HP.081310876361, Web Site : http//www.pwi.or.id, menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

 

1.    Pada hari Kamis, tanggal 20 Oktober 2011 Hukumonline menyajikan berita dengan judul "Koran Jakarta Terlilit Sengketa Ketenagakerjaan." Saya tegaskan sebagian berita tersebut terutama alinea 19 yaitu peryataan saya yang ditulis "la mengaku……baik-baik. Sekaligus menyayanqkan langkah yang telah ditempuh pihak Koran Jakarta yang melaporkan Rusdi ke kepolisian....", (fotokopi terlampir) mengandung kebohongan dan keterangan saya tidak seperti itu. Saya tidak pernah mengatakan kalau PWI menyayangkan tindakan Koran Jakarta yang telah melaporkan bekas wartawannya bernama Rusdi di Polres Jakarta Pusat dalam kasus penggelapan laptop milik Koran Jakarta. Laporan Koran Jakarta tersebut terjadi sebelum Koran Jakarta meminta bantuan hukum/perlindungan hukum kepada LKBH PWI Pusat. Selanjutnya saya mengatakan pelaporan itu adalah merupakan hak dari Koran Jakarta dan sekali saya tegaskan tidak pemah mengatakan menyayangkan tindakan Koran Jakarta itu. Kalau ditanya tanggapan saya soal itu maka jawaban saya adalah "Saya dan PWI tidak dalam kapasitas menyayangkan atau tidak menyangkan tindakan Koran Jakarta melaporkan bekas wartawannya bernama  Rusdi ke Polres Jakarta Pusat. Pelaporan tersebut merupakan hak Koran Jakarta dan hak  setiap orang".

 

2. Bahwa saya menilai wartawan Hukumonline yang mewawancarai saya telah memanipulir hasil wawancara tersebut dengan tujuan tertentu. Wartawan Hukumonline telah panjang lebar memewancarai temyata hanya memberitakan yang menguntungkan Rusdi. Kalau wartawan Hukumonline itu kebetulan anggota AJI maka sebaiknya dia tetap netral, profesional dan tidak memperburuk masalah dan hal itu sudah saya ingatkan kepadanya. Ternyata berita bohong itu digunakan AJI Jakarta memberi keterangan menguntungkan bagi Rusdi di dalam sidang Pengadilan Hubungan Industrial DKI Jakarta baru-baru ini.

 

3.    Bahwa oleh karena itu pada kesempatan ini saya minta kepada penanggungjawab Hukumonline supaya segera meralat berita tersebut khususnya "bahwa saya selaku Ketua Bidang advokasi wartawan PWI Pusat sekaligus Direktur Eksekutif LKBH PWI Pusat serta kuasa hukum Koran Jakarta "TIDAK PERNAH MENYATAKAN MENYAYANGKAN TINDAKAN KORAN JAKARTA MEMBUAT LAPORAN/MELAPORKAN BEKAS WARTAWANNYA BERNAMA RUSDI DI POLRES JAKARTA PUSAT".

 

4.   Bahwa sebaliknya pada 17 Oktober 2011 selaku kuasa hukum Koran Jakarta melalui surat (fotokopi terlampir) telah mendesak penyidik Polres Jakarta Pusat segera melimpahkan ke kejaksaan dan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkas bekas wartawan Koran Jakarta, bernama Rusdi tersebut karena tindak pidana yang dilakukannya itu tidak termasuk dalam perkara pers tetapi tindak pidana mumi (penggelapan dalam jabatan). Itulah sebabnya sangat lucu pada tanggal 20 Oktober 2011 saya mengatakan menyayangkan tindakan Koran Jakarta tersebut.

 

5.  Bahwa saya berharap protes saya yang sekaligus hak jawab/hak koresi ini segera dimuat di Hukumonline dan kalau tidak maka terpaksa saya menempuh jalur hukum. Perlu saya jelaskan, Marthen Selamet Susanto, anggota PWI dan pada periode 2008-2013 dipercayai sebagai Ketua Departemen Hukum PWI Pusat sehingga LKBH PWI Pusat wajib memberi perlindungan hukum dan bantuan hukum kepadanya dengan maksimal, sesuai kode etik dan tetap profesional.



Demikianlah protes, hak jawab dan koreksi berita tersebut, kiranya penanggungjawab Hukumonline memperhatikannya, terima kasih.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait