Golf Termasuk Olahraga Prestasi, Bukan Hiburan
Berita

Golf Termasuk Olahraga Prestasi, Bukan Hiburan

Pembinaan dan pengembangan cabang olahraga golf tidak dapat dikualifisir sebagai hiburan.

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
Sidang Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: SGP
Sidang Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: SGP

Secara de facto dan de jure biliar, golf, dan bolling adalah olahraga prestasi, sehingga seyogianya dikecualikan dari pengenaan tarif pajak hiburan. Hal ini perlu mendapat perhatian khusus Majelis Mahkamah Konstitusi demi kepentingan pembinaan dan pengembangan ketiga jenis olahraga itu.

 

Pernyataan itu disampaikan Staf Khusus Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Prof Faisal Abdullah saat hadir sebagai ahli yang dihadirkan pemohon dalam sidang lanjutan pengujian Pasal 42 ayat (2) huruf g UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rabu (23/11).

 

Faisal yang hadir mewakili Menpora Andi A Mallarangeng menegaskan dalam perpektif UU No 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN), ketiga cabang olahraga itu dapat dikategorikan olahraga prestasi, bukan jenis hiburan. Sebab, ketiga jenis itu sudah lama memiliki induk organisasi masing-masing yaitu Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI), Persatuan Golf Indonesia (PGI), dan Persatuan Bolling Indonesia (PBI)

 

“Apalagi ketiga induk organisasi cabang olahraga itu telah berafiliasi dengan federasi cabang olahraga internasional yaitu World Pool Billiard Association (WPA), International Golf Federation (IGF), dan International Bowling Federation (IBF),” bebernya.  

 

Faisal meminta Pasal 42 ayat (2) huruf g UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu ditinjau kembali agar olahraga seperti golf dapat ditempatkan sesuai jati dirinya sebagai cabang olahraga prestasi. Karena itu, menurut Faisal, tidak tepat jika tiga jenis cabang olahraga itu dijadikan sebagai objek pajak hiburan karena sangat memberatkan para atlet.

 

“Karenanya, Pasal 42 ayat (2) huruf g kiranya dapat dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.”

 

Ditambahkannya, Kemenpora tidak pernah dilibatkan dalam proses perumusan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini. “Seharusnya jika terkait materi muatan yang terkait pengaturan kepentingan sektoral seperti pengenaan pajak bagi tiga cabang olahraga itu sewajarnya dilibatkan untuk memberi pertimbangan dan masukan,” imbuhnya.      

Halaman Selanjutnya:
Tags: