Pelantikan Advokat KAI Berdasarkan Surat KMA
Utama

Pelantikan Advokat KAI Berdasarkan Surat KMA

PERADI mendesak MA untuk mengambil sikap terhadap PT Ambon ini yang telah menyumpah calon advokat di luar Peradi.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Ketua PT Ambon (toga merah) berfoto bersama sejumlah advokat KAI yang diangkat sumpahnya. Foto: Istimewa
Ketua PT Ambon (toga merah) berfoto bersama sejumlah advokat KAI yang diangkat sumpahnya. Foto: Istimewa

Tindakan Pengadilan Tinggi (PT) Ambon mengangkat sumpah calon advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI) ternyata memiliki dasar hukum. Menariknya, dasar hukum itu justru diterbitkan oleh Mahkamah Agung (MA) yakni Surat Ketua MA No 052/KMA/HK.01/III/2011 tertanggal 23 Maret 2011 menindaklanjuti Surat Ketua MA No 089/KMA/VI/2010

 

Dihubungi hukumonline, Sabtu (26/11), Ketua PT Ambon Tusani Djafri mengakui telah mengangkat sumpah para calon advokat yang sebagian besar berasal dari KAI. Pengangkatan sumpah itu digelar, Jum’at kemarin (25/11).


“Advokat yang kita sumpah ada yang dari KAI atau Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), tetapi kebanyakan dari calon advokat dari KAI, yang terpenting mereka telah memenuhi syarat ujian advokat di Ambon,” kata Tusani.


Tusani berdalih tindakannya itu berdasarkan Surat Ketua MA No 052/KMA/HK.01/III/2011 tertanggal 23 Maret 2011. Surat No 052, menurutnya, diterbitkan MA lantaran Surat Ketua MA No 089/KMA/VI/2010 banyak disalahartikan oleh hakim.


Dituturkan Tusani, dalam Surat Ketua MA No 052 itu disebutkan bahwa keluarnya Surat Ketua MA No 089 semata-mata untuk menuangkan kesepakatan antara PERADI-KAI soal wadah tunggal organisasi advokat, sehingga MA mengeluarkan petunjuk tentang penyumpahan advokat baru. Surat No 089 itu tidak dimaksudkan yang boleh beracara di pengadilan hanya advokat dari Peradi, tetapi semua advokat yang telah mengangkat sumpah di hadapan Ketua PT.


“Hal ini berarti advokat yang telah mengangkat sumpah di hadapan Ketua PT baik sebelum atau sesudah berlakunya UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat dapat tetap beracara di pengadilan tanpa melihat dari organisasi mana dia berasal,” ujar Tusani mengutip Surat Ketua MA No 052 itu.


Karena itu, atas dasar Surat Ketua MA No 052, advokat yang dapat beracara di persidangan syaratnya harus pernah disumpah di hadapan Ketua PT. “Tidak melihat apakah dia berasal dari PERADI atau KAI yang penting calon advokat itu telah diambil sumpah di hadapan Ketua PT, inilah dasar kita mengambil sumpah,” tegasnya.

Tags: