Menakertrans Cabut Moratorium TKI ke Malaysia
Aktual

Menakertrans Cabut Moratorium TKI ke Malaysia

Oleh:
Red
Bacaan 2 Menit
Menakertrans Cabut Moratorium TKI ke Malaysia
Hukumonline

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar secara resmi mencabut moratorium (penghentian sementara) penempatan TKI domestic worker ke Malaysia terhitung tanggal 1 Desember 2011. Namun, pencabutan ini tidak serta merta diikuti langsung dengan penempatan TKI ke Malaysia. Dibutuhkan waktu setidaknya tiga bulan untuk menjalani proses penempatan TKI .

 

“Hari ini (1/12), secara resmi Pemerintah Indonesia mencabut moratorium penempatan TKI domestic worker ke Malaysia. Namun, masih dibutuhkan waktu untuk menjalani  tahapan proses penempatan TKI sehingga baru nanti awal Maret 2012 mulai pemberangkatan ke Malaysia,” kata Muhaimin Iskandar, Kamis (1/12), dalam siaran pers.

 

Menurut Muhaimin, penempatan TKI ke Malaysia akan diserahkan sepenuhnya kepada pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Jangka waktu selama tiga bulan itu dimaksudkan agar PPTKIS mempersiapkan calon TKI. Mulai dari mendapatkan job order, rekrutmen hingga pelatihan 200 jam, mengurus dokumen resmi sesuai peraturan dan proses pemberangkatan.

 

“Secara total proses keberangkatan TKI ke Malaysia membutuhkan waktu tiga bulan, sehingga penempatan TKI ke Malaysia baru bisa dilaksanakan awal Maret 2012. Semua pihak yang terkait dengan penempatan TKI harus mematuhi proses ini,” tegasnya.

 

Muhaimin mengatakan untuk memastikan proses penempatan TKI sektor domestik berjalan dengan baik, pemerintah melakukan pengawasan ketat dan evaluasi rutin terhadap PPTKIS secara optimal. Bila terjadi pelanggaran maka akan dikenakan sanksi mulai dari peringatan, skorsing bahkan pencabutan izin operasional.

 

“Sedikitnya sebanyak 117  PPTKIS telah siap menempatkan kembali TKI sektor domestik untuk bekerja di Malaysia. Mereka telah menandatangani kontrak kinerja untuk menjalankan butir-butir kesepakatan yang termaktub dalam amandemen MoU Penempatan dan Perlindungan TKI domestic worker yang telah disepakati Indonesia-Malaysia,” urai Muhaimin.

 

Muhaimin mengatakan sebelum keputusan pencabutan ini, Indonesia dan Malaysia telah melakukan serangkaian pertemuan bilateral, baik berupa forum joint working group (JWG) dan joint task force (JTF) sebagai  persiapan teknis pelaksanaan kembali penempatan dan perlindungan TKI ke Malaysia.

Tags: