Habibie dan Gus Dur Tak Pakai Pasal 134 KUHP
Berita

Habibie dan Gus Dur Tak Pakai Pasal 134 KUHP

Contoh terbaru adalah putusan Mahkamah Agung atas perkara Eggi Sudjana di tingkat peninjauan kembali.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Taufiqurrohman Syahuri. Foto: SGP
Taufiqurrohman Syahuri. Foto: SGP

Taufiqurrohman Syahuri punya impian Indonesia di masa-masa mendatang dipimpin oleh Presiden yang memiliki jiwa demokratis layaknya BJ Habibie dan Abdurahman Wahid. Di mata komisioner Komisi Yudisial itu, Habibie dan Gus Dur -begitu Abdurahman Wahid biasa disapa murid-muridnya- tak pernah menggunakan Pasal 134 KUHP sepanjang keduanya memimpin negara ini.

 

Meskipun perbuatan demonstran sebenarnya sudah dapat dinilai melanggar pasal penghinaan presiden, Habibie dan Gus Dur tak pernah mengadukan langsung dan meminta Pasal 134 KUHP diterapkan. Langkah aparat menerapkan pasal karet itu memang sangat tergantung pada karakter seorang.

 

Itulah salah satu catatan yang ingin dikenang oleh Taufiqurrohman Syahuri sewaktu bergelut dengan masalah hukum ketatanegaraan. Syahuri menceritakan hal ini ketika berbicara pada saat peluncuran buku terbarunya, “Tafsir Konstitusi Berbagai Aspek Hukum” di Jakarta, Selasa (20/11).

 

Oh ya, Pasal 134 KUHP menyebutkan “Penghinaan dengan sengaja terhadap presiden atau wakil presiden diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun, atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

 

Sebelum menjadi komisioner Komisi Yudisial, Syahuri pernah mengabdi sebagai tenaga ahli di Mahkamah Konstitusi. Dalam rangka tugas itulah, pria kelahiran 2 Mei ini memberikan pendapat hukum tentang Pasal 134 KUHP. Berdasarkan informasi yang dia peroleh, hanya pada masa Habibie dan Gus Dur, Pasal 134 KUHP tidak diterapkan. Pada masa presiden lain, banyak aktivis dijerat dan dipenjarakan dengan tuduhan menghina presiden. Ironisnya, Soekarno malah kena jerat pasal itu. Dalam pledoinya yang terkenal “Indonesia Menggugat”, Soekarno menyebut Pasal 134 dan Pasal 137 KUHP sebagai pasal karet.

 

Pada masa Presiden Soeharto, pasal itu telah menyeret sejumlah aktivis dan tokoh ke balik jeruji besi. Mulai dari Beathor Suryadi, jurnalis Ahmad Taufik, hingga pelaku sejarah Soebadio Sastrosatomo. Pada masa Presiden Megawati, Pimred Rakyat Merdeka Karim Paputungan divonis lima buan penjara karena dituduh menghina presiden. Supratman, juga dari Rakyat Merdeka, menghadapi tuntutan serupa.

 

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah melaporkan Wakil Ketua DPR Zaenal Maarif ke polisi karena tuduhan serupa. Belakangan Eggi Sudjana, seorang advokat, kena getah Pasal 134 KUHP gara-gara pernyataan bernada dugaan tentang seorang pengusaha memberi mobil Jaguar kepada Presiden. Seorang aktivis lain, Monang J Tambunan, dihukum enam bulan karena menghina Presiden SBY saat berdemo. Kasus Eggi adalah contoh betapa Pasal 134 KUHP bisa menjerat siapapun.

Halaman Selanjutnya:
Tags: