Pelajar Disidang Karena Curi Sandal Polisi
Berita

Pelajar Disidang Karena Curi Sandal Polisi

Kerugian materilnya sekira Rp35 ribu atau setidaknya lebih dari Rp250,-.

Oleh:
Ant/IHW
Bacaan 2 Menit
PN Jakarta Pusat pernah menyidangkan perkara serupa beberapa waktu lalu. Foto: SGP
PN Jakarta Pusat pernah menyidangkan perkara serupa beberapa waktu lalu. Foto: SGP

Seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Palu menjadi terdakwa di sidang Pengadilan Negeri Palu, Selasa (20/12) karena dituduh mencuri sandal jepit milik seorang polisi. Terdakwa AA (15) dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan didampingi 10 pengacara.

 

Pada sidang yang dipimpin Rommel F Tampubolon sebagai hakim tunggal itu, AA didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Naseh melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 362 KUHP atas tuduhan mencuri sandal jepit merek "Ando", milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap.

 

Kejadian itu berlangsung pada November 2010 di sebuah tempat kos, Jalan Zebra I A, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan.

 

Pencurian itu, versi dakwaan jaksa, bermula ketika terdakwa bersama temannya pulang sekolah dan lewat di tempat kos yang ditempati Briptu Ahmad. Saat itu, AA mengambil sandal di tempat kos itu lalu memasukkan ke dalam tas.

 

Pada 27 Mei 2011, terdakwa bersama temannya Hamka kembali melintas di lokasi kejadian. Saat itulah, Briptu Ahmad bertanya kepada terdakwa dan saksi soal sandal miliknya yang hilang.

 

"Jangan bilang tidak, sandal saya sudah tiga kali hilang di sini," kata JPU menirukan ucapan Ahmad saat itu.

 

Di hadapan hakim, terdakwa mengakui jika dirinya pernah mengambil sepasang sandal merek "Ando" di tempat kos yang ditempati korban tersebut.

Tags: