Wapres Minta OJK Independen
Aktual

Wapres Minta OJK Independen

Oleh:
Red
Bacaan 2 Menit
Wapres Minta OJK Independen
Hukumonline

Wakil Presiden (Wapres) Boediono meminta agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga independen dari intervesi lembaga apapun, termasuk bank sentral. Namun, OJK harus kompak dengan lembaga lain, terutama saat menghadapi krisis.

 

Demikian Wapres kala berbicara pada Seminar Nasional Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Rabu (21/12), seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet. Wapres menegaskan, independensi diperlukan OJK agar lembaga ini bisa mengeluarkan kebijakan yang pas dan terukur. “OJK harus lepas dari lembaga lain, dengan  Bank Indonesia, pemerintah dan DPR agar tidak ada celah yang menjadikan sistem tidak berjalan,” tukasnya.

 

Independensi OJK, tutur Wapres, harus diberikan makna yang pas terutama dalam mengambil keputusan dan menilai kesehatan suatu bank.  "Jangan ada celah-celah antara institusi (satu dengan yang lain) sehingga nanti ada miss. Kalau deteksi mengenai celah-celah ini lebih mudah, maka cara mengatasinya akan lebih cepat," ungkapnya.

 

Meski demikian, menurut Wapres, tetap diperlukan forum koordinasi dan komunikasi antara OJK, Bank Indonesia, dan pemerintah dalam mementukan kebijakan keuangan yang lebih makro, terutama menghadapi ancaman krisis global. “Aturan dan regulasi yang berdampak pada kebiajakan makroekonomi seyogyanya ada forum koordinasi dan sinergi, antarotoritas moneter,” katanya.

 

Selain itu, mantan Gubernur Bank Indonesia ini juga mengharapkan agar arus informasi antara bank sentral dan OJK tidak terhambat. Sebab, informasi yang tidak terukur ini bisa menyebabkan keputusan salah dan akibatnya terjerumus dalam krisis.

 

 

Boediono meminta agar OJK dikendalikan oleh orang-orang yang bersih, dan andal. “Meskipun di atas kertas, kita sudah membuat organisasi bagus, nanti kembali ke manusianya. Pengendali ini yang menentukan, apakah organisasi ini sukses atau tidak,” katanya.

 

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan seminar kali ini merupakan sosialisasi yang bertama setelah UU No.21 Tahun 2011 tentang OJK disahkan oleh DPR pada November lalu. Pemerintah akan melakukan sosialisasi lanjutan sebelum membentuk organisasi baru ini.

Tags: