Penyelundup Imigran Gelap Dijerat Dua Undang-undang
Berita

Penyelundup Imigran Gelap Dijerat Dua Undang-undang

Kini, Polri mengejar orang yang diduga berperan mengorganisir penyelundupan manusia.

Oleh:
Rfq
Bacaan 2 Menit
Mabes Polri bergerak cepat terkait karamnya kapal laut imigran gelap asal Iran dan Afghanistan. Foto: SGP
Mabes Polri bergerak cepat terkait karamnya kapal laut imigran gelap asal Iran dan Afghanistan. Foto: SGP

Mabes Polri langsung bergerak cepat terkait insiden karamnya kapal laut berisi imigran gelap asal Iran dan Afghanistan di perairan Prigi Trenggalek, Jawa Timur, akhir pekan lalu. Untuk menangani para korban, Polri telah menerjunkan tim Disaster Victim Identification (DVI) yang dibentuk oleh Divisi Internasional Mabes Polri. Bekerja sama dengan DVI Interpol Committee, DVI Polri melakukan identifikasi DNA korban tewas yang sejauh ini jumlahnya mencapai 95 orang.

 

Hasil identifikasi DNA ini nantinya akan dicocokkan dengan data pembanding negara asal para korban. “Karena memang perlu identifikasi korban ini, paling tidak mengambil data DNA dalam rangka membandingkan data pembanding dari negara yang bersangkutan,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Saud Usman Nasution, Jumat (23/12).

 

Selain penanganan korban, Polri juga langsung mengusut kasus dugaan penyelundupan imigran gelap. Dikatakan Saud, Polri sudah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri dari pemilik kapal berinisial BS dan N serta dua anak buah kapal berinisial RS dan R. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 120 UU N6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

 

Pasal 120 UU Keimigrasian mengatur tentang tindak pidana penyelundupan manusia dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp1,5 milyar. Ancaman pidana yang sama juga berlaku untuk percobaan untuk melakukan tindak pidana penyelundupan manusia.

 

Sementara, Pasal 303 UU Pelayaran mengatur tentang pengoperasian kapal dan pelabuhan tanpa memenuhi persyaratan keselamatan serta perlindungan lingkungan maritim dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp300 jutaJika perbuatan ini menyebabkan kematian maka pidana penjaranya paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 milyar.

 

Selain empat tersangka tadi, Polri juga telah melakukan pemeriksaan terhadap empat anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yakni Peltu S, Serka CH, Kopka K, dan Serda C serta seorang PNS berinisial B. Keempat anggota TNI itu kini sudah diserahkan Polri ke Denpom Tulungagung, Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan.

 

Pemeriksaan terhadap anggota TNI dan PNS itu, jelas Saud, dilakukan Polri untuk mengetahui ada tidaknya keterlibatan mereka dalam aksi penyelundupan imigran gelap itu. Sejauh ini, empat anggota TNI yang diperiksa diduga berperan memberikan fasilitas berupa arahan dan petunjuk soal perjalanan sampai ke kapal. “Sampai saat ini masih dikembangkan Denpom Jawa Timur,” ujarnya.

Tags: