Bank Bukopin Pecat Pengurus Serikat Pekerja
Aktual

Bank Bukopin Pecat Pengurus Serikat Pekerja

Oleh:
Red
Bacaan 2 Menit
Bank Bukopin Pecat Pengurus Serikat Pekerja
Hukumonline

LBH Jakarta selaku kuasa hukum Serikat Pekerja Bukopin melakukan protes keras dan mengecam tindakan manajemen Bank Bukopin yang melakukan mutasi dan PHK terhadap pengurus serikat pekerja. Diduga kuat mutasi dan PHK yang dilakukan manajemen adalah upaya pelemahan terhadap serikat pekerja.

 

Pekerja sekaligus pengurus serikat pekerja yang dipecat adalah Yuresman yang menjabat Kepala Divisi Advokasi Serikat Pekerja. Yuresman yang telah bekerja selama 25 tahun dipecat karena dengan alasan prestasi kerjanya selama dua tahun terakhir tak memuaskan.

 

Menurut pengacara publik LBH Jakarta Maruli Tua, pemecatan Yuresman mengada-ada dan melanggar hukum ketenagakerjaaan. Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, seharusnya perusahaan melakukan pembinaan terlebih dulu kepada karyawan sebelum menjatuhkan PHK. Pembinaan itu antara lain lewat diterbitkannya surat peringatan kesatu, kedua dan ketiga seperti diatur dalam Pasal 161 UU Ketenagakerjaan.

 

Selain itu, Bank Bukopin melakukan mutasi terhadap dua pekerja yang sekaligus pengurus serikat pekerja, Belinda Mangindaan dan Ayi Riza Wibawa. Perusahaan menurunkan jabatan terhadap keduanya setelah mereka berdua menolak dimutasi. Alasan pekerja melakukan penolakan tersebut karena perusahaan melakukan pelanggaran peraturan perusahaan mengenai mutasi yaitu tidak memberitahu kepada pekerja paling lambat satu minggu.

 

Berdasarkan uraian diatas, maka mutasi dan PHK yang dilakukan oleh manajemen Bank Bukopin tersebut kepada para pekerja yang menjadi pengurus serikat pekerja patut diduga bahwa manajemen Bank Bukopin anti terhadap serikat pekerja, karena mutasi dan PHK tersebut berawal dari pembentukan Serikat Pekerja Bukopin pada bulan Agustus tahun 2011,” tutup Maruli lewat siaran pers yang diterima hukumonline, Minggu (25/12).

 

Tags: