Yustisiabel Tentukan (Juga) Tegaknya Hukum
Edisi Akhir Tahun 2011:

Yustisiabel Tentukan (Juga) Tegaknya Hukum

Kelebihan seorang yustisiabel biasanya terletak pada kegigihan berjuang. Hal ini berbeda dengan penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim, dan advokat yang bertindak dalam konteks profesi.

Oleh:
Rzk
Bacaan 2 Menit
Beberapa sosok yustisiabel yang kisahnya akan disajikan dalam Edisi Akhir Tahun 2011. Foto: Sgp
Beberapa sosok yustisiabel yang kisahnya akan disajikan dalam Edisi Akhir Tahun 2011. Foto: Sgp

Ketika bicara tentang penegakan hukum, masyarakat umumnya menyebut polisi, jaksa, hakim, advokat, dan aparat penegak hukum lainnya, sebagai pihak-pihak yang berpengaruh. Tak bisa dipungkiri, peran mereka memang signifikan dalam menentukan tegak atau tidaknya hukum di negeri ini.

 

Polisi misalnya sebagai pintu masuk perkara memegang peranan kunci apakah proses penanganan suatu perkara akan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak, khususnya hukum acara pidana. Hasil kerja polisi akan sangat berpengaruh terhadap tahap-tahap berikutnya.

 

Peran yang tidak kalah penting juga dijalankan seorang jaksa. Dalam konteks sistem peradilan pidana terpadu, jaksa adalah pihak berwenang mengoreksi kinerja polisi. Makanya, dikenal istilah P-19 dan P-18 sebagai kode untuk pengembalian berkas ke polisi karena jaksa menilai berkas itu belum lengkap, dan sebagainya. Lalu, hakim sebagai muara dari suatu proses hukum menjadi penentu akhir. Putusan hakim biasanya menjadi tolok ukur termudah dan ter-‘gamblang’ tentang keadilan.

 

Sama pentingnya adalah peran advokat. Sejak diundangkannya UU No 18 Tahun 2003, advokat telah diberi label penegak hukum. Status ini disematkan karena diyakini peran advokat sangat krusial dalam mengawal proses hukum suatu perkara. Seorang advokat memiliki kesempatan mendampingi klien sedari awal proses hukum hingga akhir yang ditandai dengan keluarnya putusan pengadilan.

 

Di luar pihak-pihak yang disebutkan tadi, sebenarnya ada satu pihak lagi yang seharusnya tidak dilupakan dalam konteks penegakan hukum. Dia adalah pencari keadilan atau populer disebut yustisiabel (justiciabelen). Berbeda dengan polisi, jaksa, hakim, dan advokat, yustisiabel memang tidak memiliki kewenangan secara hukum terkait penegakan hukum. Makanya, seorang yustisiabel tentunya tidak bisa dikatakan ‘berpengaruh’ langsung dalam menentukan tegak atau tidaknya hukum.

 

Namun begitu, bukan berarti peran yustisiabel dapat diabaikan begitu saja. Sejarah membuktikan, yustisiabel tetap bisa mewarnai jalannya proses hukum. Terkadang, tidak tertutup kemungkinan, peran yustisiabel justru tidak hanya mewarnai tetapi juga menentukan dalam penegakan hukum. Kelebihan seorang yustisiabel biasanya terletak pada kegigihan berjuang. Hal ini berbeda dengan penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim, dan advokat yang bertindak dalam konteks profesi.

 

Di negeri ini, yang konon kondisi penegakan hukumnya tidak kunjung membaik telah melahirkan banyak sosok yang layak disebut sebagai yustisiabel. Memang tidak ada rujukan resmi, termauk peraturan, untuk menentukan seseorang layak dikategorikan yustisiabel atau tidak. Namun, secara umum, seorang yustisiabel setidaknya dapat dilihat dari kegigihan yang bersangkutan berupaya memperoleh keadilan. Kegigihan itu ditunjukkan dengan perjuangan, dalam bentuk apapun yang sah secara hukum, yang tiada henti dan tak kenal lelah.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait