Pencari Keadilan Bernama ‘Justiciabelen’
Edisi Akhir Tahun 2011:

Pencari Keadilan Bernama ‘Justiciabelen’

Ada lagi istilah ‘Pencari Keadilan yang Tidak Mampu’. Apa bedanya?

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Prita Mulyasari (tengah) usai divonis bebas di PN Tangerang. Foto: SGP
Prita Mulyasari (tengah) usai divonis bebas di PN Tangerang. Foto: SGP

Perjuangan mendapatkan keadilan telah melahirkan banyak elegi. Penegakan hukum di Indonesia mencatat riwayat orang-orang yang terjerembap ke dalam perangkap hukum meskipun mereka sebenarnya bukan pelaku kejahatan. Sistem penegakan hukum yang tak transparan, korup, dan pengungkapan kejahatan berbasis ‘pengakuan’ telah melahirkan korban seperti Lingah dan Pacah.

 

Sejarah lain mencatat sederet elegi penegakan hukum yang menimpa Sum Kuning, Sengkon-Karta, Marsinah, dan mungkin Pak De. Era reformasi pun tak mampu meniadakan sepenuhnya noktah hitam dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia. Ada kasus Prita Mulyasari yang dikriminalisasi karena curhat atas pelayanan buruk rumah sakit, ada kasus Nenek Minah yang terjerat kasus pencurian kakao, hingga kisah sedih dua orang janda pejuang mempertahankan rumah peninggalan suami.

 

Mereka yang memperjuangkan dan mengorbankan banyak hal untuk mendapatkan keadilan lazim disebut justiciabelen atau justisiabelen. Kegigihan perjuangan sejumlah justisiabelen -dibantu kelompok masyarakat yang peduli- acapkali berhasil mengoreksi kekeliruan dan penyimpangan hukum. Apakah sebenarnya arti justiciabelen?

 

Dalam kamus Belanda, lema justitiabelen diartikan sebagai orang yang tunduk pada hukum. Kadang disebut juga sebagai rechtszoekenden, yang mengandung makna rakyat pencari keadilan. Berasal dari lema recht (hukum, hak) dan zoeken yang berarti mencari. Orang yang melakukan pencarian sesuatu disebut zoeker (Marjanne Termorshuizen, Kamus Hukum Belanda Indonesia. Jakarta: Penerbit Djambatan, 1999 hal. 189).

 

Jika ditelusuri lebih jauh, akar kata justiciabelen berasal dari Justicia, yakni Dewi Keadilan bagi Bangsa Romawi (JCT Simorangkir, Rudy T Erwin dan JT Prasetyo. Kamus Hukum 2005: 79). Kata justicia selalu diidentikkan dengan keadilan. Justitia est fundamentum regnorum, keadilan adalah dasar dari pemerintahan. Adagium lain menyatakan tak seorang pun dapat membantah keadilan, justitia nemini neganda est.

 

Justicia menjadi justice dalam bahasa Inggris yang juga dapat berarti keadilan. Bisa juga berarti peradilan seperti tercermin dalam sebutan integrated criminal justice system, sistem peradilan pidana terpadu.

 

Dalam literatur hukum Indonesia, justiciabelen diartikan secara singkat sebagai pencari keadilan (Budiman Tanuredjo. Lingah-Pacah, Perjuangan Menggapai Keadilan. Sinar Harapan, 1995: 13). Namun istilah asing itu belum masuk menjadi entri dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan Balai Pustaka (2002). Yang ada hanya lema justifikasi yang berarti putusan (alasan, pertimbangan) berdasarkan hati nurani. Justiciabelen, meski sering diucapkan akademisi dan praktisi hukum Indonesia, belum masuk kata serapan. Yang ada lema justisi yang diartikan sebagai pengadilan (JS Badudu, Kamus Kata-Kata Serapan Asing dalam Bahasa Indonesia, 2003).

Tags:

Berita Terkait