Pemerintah Indonesia - YPTB Sepakati Tuntaskan Pencemaran
Aktual

Pemerintah Indonesia - YPTB Sepakati Tuntaskan Pencemaran

Oleh:
ant
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Indonesia - YPTB Sepakati Tuntaskan Pencemaran
Hukumonline

Pemerintah Indonesia dan Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) bersepakat menyelesaikan kasus pencemaran minyak di Laut Timor pada awal tahun ini. Langkah pertama adalah mempelajari hasil laporan komisi penyelidik tumpahan minyak Montara bentukan Pemerintah Australia.

 

“Ini sebuah langkah maju setelah tragedi tumpahan minyak akibat meledaknya sumur minyak Montara di Blok Atlas Barat Laut Timor berlangsung lebih dari dua tahun,” ujar Ketua YPTB Ferdi Tanoni, Kupang, Minggu (1/1), ketika ditanya soal langkah penyelesaian kasus pencemaran minyak di Laut Timor dalam tahun 2012.

 

YPTB menjadi satu-satunya lembaga nonpemerintah Indonesia yang mengajukan bukti pencemaran minyak kepada Komisi Penyelidik Montara bentukan Pemerintah Australia. Karena itu pula melakukan gugatan berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Australia. Tumpahan minyak mentah (crude oil) disertai zat beracun lainnya yang mencemari Laut Timor akibat meledaknya sumur minyak Montara pada 21 Agustus 2009.

 

Tanoni yang juga mantan agen imigrasi Kedutaan Besar Australia itu mengatakan Pemerintah Indonesia ingin melihat fakta dalam upaya penyelesaiaan kasus tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia maupun di Australia.

 

Namun lebih dari itu, ujarnya penulis buku ‘Skandal Laut Timor, Sebuah Barter Politik Ekonomi Canberra-Jakarta’, Pemerintah Indonesia tetap mengutamakan hasil laporan komisi penyelidik tumpahan minyak Montara bentukan Pemerintah Australia sebagai dasar dan acuannya. "Saya sudah berbicara panjang lebar dengan staf khusus kepresidenan Felix Wanggai serta beberapa kementerian terkait soal upaya penyelesaian kasus pencemaran minyak di Laut Timor yang bersumber dari sumur minyak Montara. Dalam tahun ini, sudah ada titik terang penyelesaiannya," kata Tanoni.

 

Ia menambahkan, YPTB memberi waktu pemerintah Indonesia hingga akhir Januari 2012 untuk mencapai titik temu dengan pihaknya. Apabila tidak, YPTB akan mengadukan kasus tersebut ke Pengadilan Australia dengan menggugat Pemerintah Indonesia, Pemerintah Federal Australia, Pemerintah Negara Bagian Australia Utara dan PTTEP Australasia, selaku operator sumur minyak Montara.

 

Pemerintah Indonesia digugat karena membiarkan rakyat Nusa Tenggara Timur yang hidup di pesisir sebagai nelayan dan petani rumput laut, terus menderita karena terkena dampak langsung dari pencemaran tersebut. Sementara, Australia digugat dalam kasus itu karena memberi izin kepada Otorita Keselamatan Maritim (AMSA) untuk menyemprotkan dispersant (zat berbahaya) untuk menenggelamkan tumpahan minyak ke dasat Laut Timor, sedang Australia Utara digugat karena memberi izin operasi kepada perusahaan asal Thailand tersebut.

Tags: