Setengah Miliar untuk Penyelewengan Dana Fakir Miskin
Berita

Setengah Miliar untuk Penyelewengan Dana Fakir Miskin

Rumusan pidana kejahatan membocorkan informasi rahasia berbeda-beda.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Setengah miliar untuk penyelewengan dana fakir miskin. Foto: SGP
Setengah miliar untuk penyelewengan dana fakir miskin. Foto: SGP

Jangan sembarangan menggunakan dana penanganan fakir miskin. Jika terbukti menyalahgunakan, penjara lima tahun atau denda maksimal setengah miliar rupiah siap mengancam Anda. Kalau pelakunya korporasi, ancaman dendanya dinaikkan menjadi Rp750 juta. Ini bukan satu-satunya pasal ancaman pidana dalam UU No 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Pasal 42 juga memuat ancaman denda setengah miliar kepada siapapun yang memalsukan data verifikasi dan validasi data orang miskin.

 

Berdasarkan penelusuran hukumonline, terdapat minimal 95 pasal pidana dalam undang-undang yang dihasilkan DPR dan Pemerintah sepanjang tahun lalu. Ancaman pidananya beragam. Ada disparitas pada ancaman pidana penjara. Demikian pula pidana denda.

 

Denda maksimal Rp5 miliar bisa dikenakan untuk yang menjual satuan lingkungan perumahan yang  belum menyelesaikan status hak atas tanahnya. Denda serupa bisa menimpa pejabat yang dengan sengaja mengeluarkan izin pembangunan rumah, perumahan, atau pemukiman yang tidak sesuai dengan fungsi dan pemanfaatan ruang. Selain denda itu, sang pejabat bisa terancam penjara maksimal lima tahun. Ancaman ini terdapat pada UU No 1 Tahun 2011 tentang Kawasan Perumahan dan Pemukiman.

 

Ancaman pasal pidana paling banyak terdapat pada UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ada 24 pasal ancaman pidana. Pidana kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp25 juta adalah ancaman yang terendah. Ancaman ini ditujukan kepada pemilik atau pengurus tempat penginapan yang tidak memberikan data orang asing yang menginap di tempatnya kepada pejabat imigrasi. Demikian pula setiap orang yang menyembunyikan orang asing yang izin tinggalnya sudah habis.

 

Seperti yang sudah lazim berlaku, subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana bukan hanya orang perseorangan. Korporasi juga bisa dimintai tanggung jawab. Misalnya dikenal dalam UU No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Pasal 87 ayat (3) Undang-Undang ini pidana terhadap korporasi dapat dijatuhkan jika memenuhi empat kondisi.

 

Pertama, jika tindak pidana dilakukan atau diperintahkan oleh personil pengendali korporasi. Kedua, jika tindak pidana dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan korporasi. Ketiga, dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah. Keempat, dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi korporasi.

 

Dalam konteks pidana penjara, perundang-undangan tahun lalu semakin memperjelas bahwa pidana pokok yang dikenakan terhadap korporasi adalah pidana denda. Kalaupun ada pidana lain yang bisa dijatuhkan bukan pidana penjara, melainkan jenis pidana seperti pengembalian dana hasil tindak pidana beserta jasa dan bunga, atau berupa kompensasi kepada pihak yang dirugikan.

Tags:

Berita Terkait