Album Hukum Bernama Liber Amicorum
Resensi

Album Hukum Bernama Liber Amicorum

Tradisi menuliskan pandangan sahabat dan kolega terhadap pakar-pakar hukum perlu dijaga dan dikembangkan.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Tradisi tuliskan pandangan sahabat dan kolega terhadap pakar hukum perlu dijaga dan dikembangkan. Foto: SGP
Tradisi tuliskan pandangan sahabat dan kolega terhadap pakar hukum perlu dijaga dan dikembangkan. Foto: SGP

Selama lebih dari empat dekade (1968-2011), Prof Dr CFG Sunaryati Hartono mengabdikan dirinya di bidang hukum. Beragam jabatan dia peroleh, baik di dunia kampus yang membesarkannya maupun di jalur birokrat. Ia pernah menjadi Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional dan Wakil Ketua Komisi Ombudsman Nasional. Selama jangka waktu itu pula Prof Sunaryati menuangkan pemikiran-pemikiran ke dalam buku atau artikel. Belasan buku lahir dari tangannya.

 

Dalam rentang waktu empat dekade berkiprah, mata rantai pemikiran Prof Sunaryati penting untuk diketahui. Pemikirannya tentang rule of law dan konsep pembangunan hukum nasional telah mewarnai dinamika hukum di Tanah Air. Untuk melihat benang merah pemikiran itulah belasan kolega dan muridnya mempersembahkan sebuah liber amicorum berupa buku setebal 404 halaman. Buku “Beberapa Pemikiran tentang Pembangunan Hukum Nasional Indonesia” (Bandung, Citra Aditya Bakti, 2011), memuat karya kolega dan murid serta suntingan pemikiran Prof Sunaryati.

 

Liber amicorum berasal dari bahasa Latin yang secara harfiah berarti buku sahabat, book of friends (Inggris), vriendenboek (Belanda). Bisa dikatakan sebagai buku kenangan yang ditulis oleh sahabat, kolega, anak didik, atau orang lain yang dekat dengan tokoh yang dibahas. Isinya bisa berupa catatan, artikel ilmiah, atau foto. Karena itu pula, buku jenis ini sering juga disebut album amicorum. Dalam khasanah Belanda, liber amicorum berarti “een bundel voorzien van veelax persoonlijke teksten en illustraties die door vrienden en/of collega’s aan iemand wordt aangeboden ter gelegenheid van een jubileum of afscheid”.

 

Buku liber amicorum memang sering dihadiahkan untuk peringatan ulang tahun atau jubileum seorang tokoh, dalam konteks ini tokoh hukum. Ketika berusia 70 tahun pada September 2011 lalu, hakim agung adhoc Prof Krisna Harahap, misalnya, meluncurkan buku “Pemeriksaan Tipikor yang Mendua di MA (Sebuah Catatan Memperingati 70 Tahun Prof Dr H Krisna Harahap, SH MH)”.

 

Selain 70 tahun, usia yang sering dipakai orang sebagai momen peluncuran buku adalah 80 tahun. Misalnya, Prof Sri Soemantri dan Prof Bagir Manan, dua Guru Besar Universitas Padjadjaran Bandung.

 

Menulis dan menerbitkan buku liber amicorum tak selamanya dalam rangka memperingati milad seseorang. Ketika Bagir Manan ‘pensiun’ dari posisi Ketua Mahkamah Agung (2008), Mahkamah Agung menerbitkan buku “Bagir Manan: Ilmuwan & Penegak Hukum (Kenangan Sebuah Pengadian)”. Buku ini terdiri dari dua bagian: pertama, kepribadian dan kepemimpinan Bagir Manan, dan kedua, kontribusi pemikiran ilmiah dari sejumlah hakim agung. Pada bagian akhir buku ini dimuat pula foto-foto kenangan Bagir Manan ketika menjalankan tugas sebagai Ketua Mahkamah Agung.

 

Literatur hukum juga mencatat jenis liber amicorum, yakni disusun untuk mengenang kematian seorang tokoh. Termasuk dalam kategori ini buku “Beberapa Pemikian Hukum Memasuki Abad XXI” yang ditulis untuk mengenang almarhum Prof Dr Komar Kantaatmadja, SH LLM (Angkasa, Bandung, 1998), atau buku “Menebar Budi Menuai Sahabat, Mozaik Obituari Prof Dr Koesnadi Hardjasoemantri SH ML” (2007).

Halaman Selanjutnya:
Tags: