Dosen Belanda Sarankan Kewenangan PTUN Diperluas
Berita

Dosen Belanda Sarankan Kewenangan PTUN Diperluas

Selama ini, PTUN tak menarik minat sarjana hukum untuk berkarier di sana karena ‘kering’ dan perkaranya relatif membosankan.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Dosen Senior Fakultas Hukum Universitas Leiden Belanda Adriaan Bedner. Foto: SGP
Dosen Senior Fakultas Hukum Universitas Leiden Belanda Adriaan Bedner. Foto: SGP

Definisi negara hukum sangat luas. Para pakar hukum pun kerap berbeda pendapat mengenai definisi dan unsur-unsur yang ada di dalamnya. Namun, secara garis besar, negara hukum harus bisa melindungi warga negara terhadap tindakan negara. Ini tentu harus diikuti dengan adanya peradilan independen yang bisa memeriksa perkara pelanggaran hak warga negara yang dilakukan oleh negara (pemerintah).
 

Gagasan ini dipaparkan oleh Dosen Senior Fakultas Hukum Universitas Leiden, Belanda, Adriaan Bedner, dalam sebuah kuliah umum di Jakarta, Jumat (13/1). Lalu bagaimana pandangan seputar peradilan di Indonesia? Apakah peradilan Indonesia sudah sukses melindungi hak warga negara yang terlanggar oleh tindakan pemerintah (negara)?
 

Salah satu peradilan yang menjalankan fungsi ini adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Adriaan menilai sudah ada perkembangan yang mulai baik di PTUN. “Yang penting sekarang ada kelompok hakim-hakim baru PTUN yang semangatnya tinggi dan mau belajar. Kelompok ini saya rasa bisa membuat perbaikan kinerja di PTUN,” ujar pria yang disertasinya membahas PTUN di Indonesia ini.
 

Meski begitu, Adriaan menilai masih perlu ada perbaikan kelembagaan PTUN melalui revisi undang-undang yang mengatur. Misalnya, objek perkara (keputusan tata usaha negara) yang bisa menjadi sengketa di PTUN seharusnya tak hanya yang bersifat individual. “Sekarang kan yang bisa digugat ke PTUN hanya keputusan yang bersifat individual,” ujarnya.
 

Tak hanya itu. Problem eksekusi putusan PTUN selama ini juga harus dijawab melalui revisi UU PTUN. Selain itu, Adriaan menyarankan sebaiknya gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad) yang selama ini ditangani oleh peradilan umum (pengadilan negeri) di jalur perdata juga sebaiknya masuk menjadi salah satu objek yang ditangani PTUN.
 

“Menurut saya, ini sebuah keanehan. Bagaimana bisa onrechtmatige overheidsdaad (warga negara versus negara) diadili di jalur perdata? Ini sebuah kesalahan,” jelas pria yang mengajar mata kuliah ‘Hukum Indonesia (Indonesian Law)’ di Universitas Leiden ini. 
 

Di Belanda, lanjut Adriaan, perkara gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa yang diajukan oleh warga negara ditangani oleh PTUN. Sehingga peradilan ini menjadi fokus menangani perkara antar warga negara melawan negara (pemerintah). Di Belanda, PTUN memang masih menjadi bagian dari Pengadilan Negeri (PN), tak terpisah seperti di Indonesia.
 

Halaman Selanjutnya:
Tags: