Kejagung Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Indosat
Berita

Kejagung Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Indosat

Tersangka berinisial IA. Diduga, IA adalah Presiden Direktur IM2 bernama Indar Atmanto.

Oleh:
nov
Bacaan 2 Menit
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Noor Rachmad (kanan). Foto: SGP
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Noor Rachmad (kanan). Foto: SGP

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya meningkatkan status kasus penyalahgunaan jaringan frekuensi 2,1 Ghz/3G (third generation) milik PT Indosat Tbk ke penyidikan. Peningkatan status ini dilakukan setelah tim penyelidk melakukan gelar perkara di gedung bundar Kejagung, Rabu (18/1).

“Dari hasil ekspos, disimpulkan dan diputuskan bahwa hasil penyelidikan mengenai dugaan korupsi penggunaan jaringan frekuensi 2,1 Ghz/3G PT Indosat Mega Media (IM2) telah ditingkatkan ke penyidikan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Noor Rachmad.

Menurutnya, Direktur Penyidikan pada Jampidsus telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan No.PRINT-04/F.2/Fd.1/01/2012 tanggal 18 Januari 2012. Dimana, dalam surat perintah penyidikan itu disebutkan pula tersangka kasus penyalahgunaan jaringan frekuensi 2,1 Ghz/3G (third generation) milik Indosat berinisial IA.

Sayang, Noor enggan merinci secara jelas, siapa IA yang dimaksud. Meski demikian, hasil penelusuran hukumonline mendapati bahwa Presiden Direktur IM2 memang berinisial IA. Presiden Direktur IM2 yang menduduki jabatannya sejak 30 Mei 2006 tersebut bernama Indar Atmanto. Sebelumnya, Indar juga pernah menjabat sebagai Senior Vice President Corporate Secretary di Indosat.

IA diduga melakukan penyalahgunaan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G milik Indosat yang diakui sebagai produk IM2. Padahal, lanjut Noor, IM2 tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G. IM2 menyelenggarakan jaringan itu melalui kerja sama yang dibuat antara Indosat dengan IM2. IM2 sendiri adalah anak perusahaan dari Indosat.

Dengan demikian, tanpa izin pemerintah, IM2 telah menyelenggarakan jasa telekomunikasi jaringan bergerak seluler frekuensi 3G. “Tidak tahu (apakah Indosat) mensubkontrakan atau meritailkan, akhirnya dia kerja sama dengan IM2 yang notabene tidak punya hak untuk memanfaatkan jalur itu karena tidak pernah ikut lelang dan membayar kewajiban-kewajibannya,” terang Noor.

Akibat penyalahgunaan ini, Noor mengatakan negara dirugikan sekitar Rp3,8 triliun. Untuk itu, IA dikenakan sejumlah pasal tindak pidana korupsi, yakni Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tags: