Aturan Pengenaan Pajak Alat Berat Dipersoalkan
Berita

Aturan Pengenaan Pajak Alat Berat Dipersoalkan

Pemohon menunjuk advokat senior Adnan Buyung Nasution sebagai kuasa hukum.

Oleh:
ash
Bacaan 2 Menit
Keberatan alat berat dikenakan pajak, kontraktor ajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: SGP
Keberatan alat berat dikenakan pajak, kontraktor ajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: SGP

Keberatan alat-alat berat dikenakan pajak, tujuh perusahaan kontraktor di bidang pertambangan dan konstruksi mengajukan uji materi sejumlah pasal dalam UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ke Mahkamah Konstitusi.

Mereka menguji Pasal 1 angka 13, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (4), dan Pasal 12 ayat (2) UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pasal-pasal itu mengatur pengenaan pajak kendaraan bermotor di luar jalan umum yang termasuk alat-alat besar/besar. Seperti buldozer, dumptruck, grader, tractor, dan backhoe.

Tujuh perusahaan yang tercatat sebagai pemohon yaitu PT Bukit Makmur Mandiri Utama, PT Pamapersada Nusantara, PT Swa Kelola Sukses, PT Ricobana Abadi, PT Nipindo Prima Mesin, PT Lobunta Kencana Raya, dan PT Uniteda Arkato.

“Aturan itu nyata-nyata telah merugikan hak konstitusional para pemohon yang menguasai alat-alat berat/besar yang dalam operasinya menggunakan roda atau motor dan tidak melekat secara permanen,” kata kuasa hukum para pemohon, Adnan Buyung Nasution dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang diketuai Achmad Sodiki di ruang sidang MK, Jum’at (20/1).

Buyung menyayangkan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mempersamakan alat-alat berat dengan kendaraan bermotor. Padahal, dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebelumnya (UU No 18 Tahun 1997, red) alat-alat berat bukan kendaraan bermotor karena alat-alat berat tidak menggunakan jalanan umum, tetapi punya jalan khusus yang dibuat oleh pemilik proyek.  

“Kalau kendaraan menggunakan jalan umum harus diperbaiki oleh negara, wajar rakyat harus membayar pajak. Sementara pengenaan pajak terhadap alat-alat berat tak wajar karena tidak ada dasar alasan pengenaan pajak,” ujarnya membandingkan.

Terlebih, kata Buyung, penggunaan alat-alat berat ini tak selamanya dioperasikan, penggunaannya tergantung jangka waktu kontrak proyek. Apabila kontraknya selesai, alat-alat berat tidak digunakan lagi.
    

Tags: