Hakim Harus Berbekal Ilmu dan Integritas
Berita

Hakim Harus Berbekal Ilmu dan Integritas

KY berharap melalui forum ini mendapatkan pengalaman dari berbagai negara yang memiliki lembaga KY.

Oleh:
ash
Bacaan 2 Menit
Ketua MA Harifin A Tumpa (kanan) minta para hakim untuk meningkatkan integritasnya. Foto: SGP
Ketua MA Harifin A Tumpa (kanan) minta para hakim untuk meningkatkan integritasnya. Foto: SGP

Ketua MA Harifin A Tumpa meminta para hakim untuk meningkatkan integritasnya. Sebab, sejatinya integritas harus dimiliki oleh setiap aparat penegak hukum, khususnya hakim. Harapan itu disampaikan Harifin saat membuka acara regional workshop integritas peradilan bertajuk “Regional Workshop on Judicial Integrity in Southeast: Integrity based Judicial Reform” di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis (26/1).

Acara yang diselenggarakan MA dan Komisi Yudisial (KY) itu dihadiri sejumlah pimpinan lembaga peradilan di negara Asia Tenggara dan Asia Pasifik yang tergabung dalam judicial integrity. Yakni, Afganistan, Australia, Bangladesh, Belanda, China, Jerman, India, Indonesia, Filipina, Malaysia, Myanmar, Srilangka, Laos, Singapura, Thailand, Timor Timur, New Zealand, dan Nepal.

Harifin menegaskan seorang hakim selain harus mempunyai ilmu yang cukup dan mandiri, dia juga harus memiliki integritas dalam melaksanakan tugasnya. Tanpa integritas, ilmu dan kemandirian tidak ada artinya. Karenanya, di tengah kompleksitas persoalan yang dihadapi lembaga peradilan menuntut dilakukan perubahan diantaranya dengan meningkatkan standar kapasitas, profesionalisme, dan etika.

Meski demikian, pengenalan kode etik dan perilaku hakim tidak hanya cukup hanya diperkenalkan dalam pelatihan calon hakim, tetapi benar-benar menjadi arahan, petunjuk, atau batasan-batasan dalam bersikap. ”Integritas harus terpatri dalam diri masing-masing hakim hingga akhirnya terefleksi pada kinerja pengadilan,” tegasnya.

Sebagai bentuk komitmen MA, sejak tahun 2010 Bawas MA telah melakukan audit penilaian kinerja pengadilan dan kemudian diperkuat dengan menambahkan aspek integritas. Pada 2011, Bawas MA juga telah melakukan audit penilaian kinerja dan integritas pengadilan di 105 satuan kerja di seluruh Indonesia.

“Audit ini diperlukan untuk mengetahui kondisi keterbukaan dan tingkat kepercayaan masyarakat serta mendeteksi jenis dan penyebaran pelanggaran perilaku, sehingga dapat ditentukan tindakan pencegahan dan penindakannya,” tutur Harifin. “Masyarakat juga dapat mengawasi lewat meja pengaduan atau website setiap pengadilan atau via SMS bagi pegawai pengadilan terkait tindakan tercela atasannya.”

Dalam kesempatan itu, Harifin juga melansir hasil survei integritas sektor publik 2011 yang   dilakukan Litbang KPK yang menyebut MA menempati tempat ketiga dari integritas 7 instansi vertikal. Di tahun yang sama, hasil survei Komisi Informasi Pusat (KIP) menempati MA urutan ke-6 dari 10 badan publik terbaik nasional yang mengimplementasikan keterbukaan informasi publik lewat website.

“Penguatan integritas dan kejujuran harus terus dilaksanakan terus-menerus, kepercayaan publik tidak hanya cukup diraih, tetapi harus dijaga. Karena itu, lewat forum ini pengalaman penegakan integritas aparat peradilan dari masing-masing negara terus dibagi untuk kebaikan bersama,” harapnya.

Sementara itu, Ketua KY Eman Suparman juga berharap melalui forum mendapatkan pengalaman dari berbagai negara yang memiliki lembaga KY. “Apakah sistemnya sama, atau bagaimana mereka melaksanakan pengawasan ekstenal, semuanya akan dijadikan perbandingan bagi KY Indonesia,” kata Eman,

Eman mengungkapkan ada lima negara ASEAN yang memiliki KY yakni Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, dan Indonesia. “Yang berkenan hadir hanya dua negara, itupun sistemnya kita belum tahu, nanti akan di-sharing dalam forum ini,” katanya.

Tags: