Pemerintah Fasilitasi UKM Kenal HKI
Aktual

Pemerintah Fasilitasi UKM Kenal HKI

Oleh:
ant
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Fasilitasi UKM Kenal HKI
Hukumonline

Kementerian Koperasi dan UKM memfasilitasi pelaku koperasi dan UMKM untuk memanfaatkan sistem Hak Kekayaan Atas Intelektual (HKI) bidang merek dagang, paten, dan desain produk.


“Kami berupaya selalu memberikan pemahaman dan wawasan kepada KUMKM tentang pentingnya penerapan HKI untuk melindungi dan meningkatkan daya saing produk,” kata Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, Choirul Djamhari, di Jakarta, Jumat (3/2).


Pihaknya juga akan memfasilitas KUMKM untuk mendapatkan sertifikasi HKI bidang merek dagang, paten, dan desain produk. Menurut dia, hal itu akan bermanfaat bagi pelaku KUMKM, terutama untuk meningkatkan kepercayaan diri mereka dalam mempromosikan produk-produknya.


“Ini juga sekaligus akan mendorong mereka untuk terus meningkatkan kualitas sehingga daya saing mereka semakin terdongkrak,” katanya.


Pemanfaatan HKI, kata Choirul, juga akan melindungi produk pelaku KUMKM secara hukum. Selain itu juga akan meningkatkan akses pasar dan nilai tambah produk. Pihaknya akan melakukan sosialisasi, bimbingan, pendampingan, dan pendaftaran HKI bidang merek, paten, dan desain produk.


“Kami juga akan terus bersinergi dan berkoordinasi dengan pihak terkait meliputi dinas yang membidangi koperasi dan UKM di daerah, Ditjen HKI, praktisi HKI, dan perguruan tinggi.” katanya.


Bimbingan dan konsultasi pemanfaatan sistem HKI juga akan terus dilakukan. Disamping itu, dalam waktu dekat pihaknya akan memfasilitasi sertifikasi merek dagang produk KUMKM.

Tags: