MA Butuh Ketua yang Bisa Buat Terobosan
Utama

MA Butuh Ketua yang Bisa Buat Terobosan

Dua pekerjaan besar ketua mendatang: tumpukan perkara dan menjaga fungsi kesatuan hukum.

Oleh:
Ali Salmande/Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
MA Butuh Ketua Yang Bisa Buat Terobosan. Foto: SGP
MA Butuh Ketua Yang Bisa Buat Terobosan. Foto: SGP

Ketua Mahkamah Agung (KMA) yang baru harus bisa membuat terobosan agar fungsi, tugas dan wewenang Mahkamah Agung berjalan dengan baik. Ketua yang dibutuhkan Mahkamah Agung saat ini adalah yang bisa bikin terobosan penting, tak hanya sekadar mengatasi penumpukan perkara kasasi dan peninjauan kembali. Tidak menjadi persoalan apakah calon terpilih berasal dari jalur karier atau non-karier.

Demikian rangkuman pandangan yang diperoleh hukumonline dari sejumlah pihak berkaitan dengan rencana pemilihan Ketua Mahkamah Agung (KMA), Rabu (8/2). Pemilihan KMA digelar karena Ketua yang sekarang, Harifin A Tumpa, memasuki usia pensiun.

Pada akhir Februari ini Harifin diperkirakan akan resmi menyerahkan kursi KMA ke ketua baru. Sehari sebelum pemilihan, sejumlah nama santer disebut berpeluang antara lain Wakil Ketua Bidang Yudisial Abdul Kadir Mappong, Wakil Ketua Bidang Non-Yudisial Ahmad Kamil, Ketua Muda Pengawasan HM Hatta Ali, Ketua Muda Pidana Umum Artidjo Alkostar, dan Ketua Muda Pembinaan Widayatno Sastrohardjono.


Ada juga Ketua Muda Urusan Peradilan TUN Prof. Paulus E. Lotulung. Ketua Muda Urusan Peradilan Militer HM Imron Anwari, dan Ketua Muda MA Bidang Peradilan Agama, Andi Syamsu Alam, dan Ketua Muda Bidang Perdata Khusus, M. Saleh. Masih sulit diprediksi siapa yang terpilih karena 53 hakim agung punya peluang sama untuk mencalonkan diri.

Siapapun yang akan terpilih, KAM baru harus bisa membuat terobosan. “Seorang ketua yang berani mengambil terobosan untuk membatasi upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali melalui tradisi putusan yang memberikan keadilan bagi masyarakat,” kata Direktur Inisiatif Institute, Hermawanto.

Sejumlah putusan pengadilan, termasuk Mahkamah Agung, dinilai sejumlah kalangan menunjukkan pengadilan tak berpihak pada keadilan. Hakim bertindak seolah hanya sebagai corong undang-undang. Pieter Zulkifli Simabuea mengatakan saat ini sulit menghindari kesan publik bahwa pengadilan lebih berpihak kepada pengusaha dan memiliki kedekatan dengan elit penguasa.

Oleh karena itu, figur KMA mendatang sangat sentral membawa Mahkamah Agung ke depan. “Figur Ketua MA yang ideal dan paling tepat adalah orang yang mempunyai integritas,
track record yang baik, dan mampu mengemban amanah yang besar,” ujar anggota Komisi III DPR itu.

Pieter berharap Mahkamah Agung harus mengubah kesan negatif itu melalui tindakan. Dalam proses pemilihan, politisi Partai Demokrat ini berharap para hakim agung pemegang hak suara benar-benar mempertimbangkan figur calon berdasarkan kriteria integritas, jejak rekam, dan amanah. “Seorang pimpinan MA harus memiliki hati nurani dan rasa keadilan,” tandas Pieter.

Ditambahkan Hermawanto, KMA baru perlu memperkuat pengawassan terhadap putusan pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding. Masih sering terjadi putusan judex factie melahirkan ketidakadilan dan ketidakpastian. Jika Mahkamah Agung punya ketua yang memberikan contoh baik, Hermawanto yakin pengadilan di bawahnya akan ikut.

“Ini akan terjadi jika sosok ketua MA terpilih memberikan keteladanan dan kepemimpinan yang tegas,” ujarnya.


Senada, Ketua Badan Pengurus YLBHI, Alvon Kurnia Palma berpendapat yang dibutuhkan MA saat ini adalah ‘panglima’ yang jujur, berani, dan kompeten. Dalam catatan Alvon, ada dua persoalan mendasar yang harus dijawab KMA baru.

Pertama, menyangkut tumpukan perkara. Pada akhir 2011, masih ada sekitar 8000-an perkara yang harus diselesaikan. Kedua, menyangkut penguatan fungsi kesatuan hukum dalam kaitannya dengan pengawasan terhadap
judex factie.

Berkaitan dengan kriteria figur, YLBHI mengajukan lima syarat. Pertama, memiliki kejujuran dan integritas. Kedua, memiliki kompetensi dalam hal menajemen perkara untuk menjawab permasalahan tumpukan perkara. Ketiga, memiliki kompetensi dan pengetahuan hukum untuk mengembalikan fungsi MA sebagai pengadilan tertinggi yang mampu menjaga kesatuan hukum.

Keempat, memiliki keberanian untuk melakukan restrukturisasi organisasi melalui pembentukan sistim kamar. Kelima, punya visi ke depan untuk menciptakan pengadilan yang terjangkau bagi masyarakat melalui upaya mendorong perbaikan akses pada keadilan.


Pieter Zulkifli tak terlalu mempersoalkan apakah yang terpilih hakim agung dari jalur karier atau non karier. “Aturan tak melarang non-karier mencalonkan diri sebagai Ketua MA. Jadi, non-karier tak masalah,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait