Ditunggu, Masukan Rancangan Purna Jual Telekomunikasi
Berita

Ditunggu, Masukan Rancangan Purna Jual Telekomunikasi

Ditujukan pada pabrikan, perwakilan dari pabrikan, importor dan atau distributor.

Oleh:
Inu
Bacaan 2 Menit
Kementerian Kominfo. Foto: SGP
Kementerian Kominfo. Foto: SGP

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjaring masukan maskyarakat akan rancangan peraturan Menteri Kominfo tentang tata cara pelaksanaan pengawasan purna jual (post market surveillance) perangkat telekomunikasi.


Rancangan itu disusun karena diamanatkan Pasal 72 Peraturan Presiden (PP) No.52 Tahun 2000. Disebutkan, perlu ditetapkannya peraturan menteri Kominfo tentang tata cara pelaksanaan post market surveillance.


Selama ini banyak ditemukan perangkat telekomunikasi tidak sesuai spesifikasi teknis seperti saat diterbitkan sertifikat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Oleh sebab itu, perlu dilakukan pengawasan pascapenjualan.


“Kini, kami menunggu masukan masyarakat akan rancangan permenkominfo yang selesai disusun itu,” tutur Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S Dewa Broto, seperti siaran pers yang diunggah Selasa (7/2). Dia tambahkan penyusunan rancangan peraturan menteri itu dilakukan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.


Dijelaskan Gatot, pengawasan purna jual adalah kegiatan untuk menilai kesesuaian alat dan perangkat telekomunikasi yang telah bersertifikat dan masih beredar di pasar terhadap persyaratan teknis. Namun, rancangan peraturan ini, ungkap Gatot sama sekali tidak ditujukan untuk masyarakat umum pengguna perangkat telekomunikasi. Tetapi ditujukan pada pabrikan, perwakilan dari pabrikan, importor dan atau distributor.


Gatot sampaikan beberapa hal yang termuat dalam rancangan ini adalah, setiap alat dan perangkat telekomunikasi wajib memenuhi persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kemudian, untuk menjamin kesinambungan kesesuaian alat dan perangkat telekomunikasi setelah memenuhi persyaratan teknis dan bersertifikat, perlu dilaksanakan pengawasan pascapenjualan. Pengawasan itu ditujukan pada pemegang sertifikat, yang terdiri dari pabrikan, perwakilan dari pabrikan, importir,  dan/atau distributor.

Tags: