Menkominfo Minta Pers Jaga Objektivitas
Berita

Menkominfo Minta Pers Jaga Objektivitas

SBY berpesan agar pers awasi pemilukada.

Oleh:
rfq/ant
Bacaan 2 Menit
Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring minta Pers jaga Objektivitas. Foto: SGP
Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring minta Pers jaga Objektivitas. Foto: SGP

Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengatakan pentingnya pers menjadi penyedia informasi yang objektif, berimbang, netral dan lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan golongan atau kelompok tertentu.

"Mengapa ini penting untuk diaktualisasikan, karena untuk menyelenggarakan negara, perlu ada sistem pemerintahan yang kuat tetapi bukan berarti otoriter dalam menjalankan pemerintahan," katanya saat menghadiri seminar dan Konvesi Nasional Media Massa, pada Hari Pers Nasinal (HPN) 2012 di Jambi, Rabu (8/2).

Menurut Tifatul, pers di era keterbukaan harus mampu memediasi publiknya di tengah perubahan dan perkembangan dewasa ini. Pers tidak boleh sekedar mewacanakan persoalan sehingga menjadi polemik yang tak berkesudahan dan menciptakan keresahan di tengah-tengah masyarakat.

"Pers kita ke depan masih banyak pekerjaan yang menanti dan harus dilakukan, olehnya itu pers sekarang dengan pers sebelum masa reformasi akan lebih bebas dan tidak heran bangsa lain seperti Amerika Serikat akan mau belajar di Indonesia," kata Tifatul.

Ia mengatakan, memasuki era keterbukaan informasi ini, pers selaku pemangku kepentingan dalam dunia komunikasi dan informasi nasional dihadapkan pada tantangan untuk berperan sebagai aktor sentral dalam dunia informasi nasional.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers Nasional Bagir Manan mengatakan selama 66 tahun Indonesia merdeka selama kurang lebih 40 tahun pers berada dalam sistem tekanan otoriter, dimana kemerdekaan pers belum terwujud dan berada dalam ancaman.

Menurut dia, sedikitnya ada empat faktor yang membuat kemerdekaan dan kebebebasan pers belum terwujud yakni kekuasaan pemerintah, kelompok yang berkepetingan, politisasi pers dan tingkah laku pers itu sendiri.

Sebagai contoh, kekuasaan pemerintah seringkali membuat citra dan kebebasan pers tidak bisa tercapai yakni dengan segala aturan menghambat dan membantasi jurnalis dalam melaksanakan tugasnya. Begitu pula dengan kelompok berkepentingan juga seringkali melakukan berbagai cara untuk menghalangi-halangi jurnalis dalam berkarya dan lain sebagainya.

Sebelumnya, usai bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Senin kemarin (6/2), Bagir mengatakan Presiden meminta agar kalangan pers terus berperan aktif dalam mengawasi proses demokrasi, termasuk pelaksanaan pemilukada sehingga mencegah adanya politik uang.

"Meminta bantuan pers agar hal-hal yang mengkhawatirkan pembangunan demokrasi seperti pemilukada, apabila pemilukada disertai praktik tidak sehat seperti money politics. Dengan begitu akan dihasilkan kepala daerah yang berkualitas dan memiliki integritas yang baik," kata Bagir.

Bagir mengatakan Presiden sangat mencemaskan bila penggunaan politik uang dalam pemilukada terjadi karena hal tersebut bisa menghambat pembangunan demokrasi Indonesia yang saat ini sedang berkembang dengan pesat.

Selain meminta pers mengawasi pelaksanaan pembangunan demokrasi nasional, Presiden juga menyampaikan agar pers terus memegang peran dalam memberikan informasi kepada masyarakat sehingga hak masyarakat untuk mengetahui dapat dipenuhi oleh pers.

"Pers diminta terus berperan menjadi media bagi rakyat untuk melaksanakan 'hak untuk tahu', pers berperan agar bagaimana agar masyarakat tahu masalah-masalah yang bersifat nasional maupun internasional," katanya.

Tak langsung pidana
Sementara itu, untuk mengantisipasi maraknya kasus sengketa pers, Polri dan Dewan Pers tengah merancang nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) terkait penanganan kasus pers. Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat M Taufiq, rencananya MoU tersebut akan ditandatangani di Jambi, Kamis besok (9/2).

Soal substansi, Taufiq mengutarakan MoU diantaranya akan mengatur tentang aspek pidana terkait pemberitaan media. Dalam kasus seperti ini, nantinya Polri tidak akan langsung memproses secara hukum pidana. Polri akan menganalisa terlebih dahulu kasusnya. Selain itu, Polri juga akan berkoordinasi dengan Dewan Pers.

“Itu jadi bagian dalam MoU tersebut, tidak semata-mata Polri menerima pengaduan seperti itu. Kita akan melakukan analisa mendalam. Kalau ada latar belakang terkait dengan pemberitaan akan kita komunikasikan dengan yang tertuang dengan Dewan Pers,” imbuhnya.

Dengan adanya MoU ini, Taufiq juga berharap media mengemas beritanya lebih baik. “Kita ingin mengajak dalam hal penyampaian berita tentunya harus ada keseimbangan antara kepentingan media juga kroscek berita tersebut. Sehingga tidak muncul friksi, harusnya dikomunikasikan dulu,” pungkasnya. 

Tags: