Korban Mesuji Teken Perjanjian Perlindungan LPSK
Aktual

Korban Mesuji Teken Perjanjian Perlindungan LPSK

Oleh:
ant
Bacaan 2 Menit
Korban Mesuji Teken Perjanjian Perlindungan LPSK
Hukumonline

Setelah menerima perlindungan pada 31 Januari 2012 lalu, tujuh orang korban bentrokan berdarah di Desa Sri Tanjung, Kabupaten Mesuji, Lampung, menandatangani perjanjian perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).


"Perjanjian telah di tandatangani para korban, dengan demikian LPSK akan segera menindaklanjuti pemberian bantuan medis dan psikologis serta pendampingan terhadap saksi dan korban tersebut," kata Anggota LPSK Penanggung jawab Bidang Bantuan, Kompensasi, dan Restitusi, Lili Pintauli yang turut memfasilitasi para korban di Desa Sri Tanjung Kabupaten Mesuji, melalui siaran pers, Jumat (10/2).

Lili mengatakan, setelah penandatanganan perjanjian ini, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan penyidik terkait di Polres dan Polda Lampung untuk menginformasikan bahwa para saksi dan korban saat ini dalam program perlindungan LPSK.

"Mulai saat ini, segala bentuk panggilan pemeriksaan terhadap saksi dan korban yang masuk dalam program perlindungan LPSK wajib di koordinasikan dengan LPSK, karena saat ini para korban dan saksi masih dalam proses pemulihan medis dan psikologis," ujarnya.

Selain itu, pihaknya akan memastikan proses hukum yang sedang berjalan saat ini. Bentuk perlindungan dan bantuan yang diberikan LPSK diberikan untuk mendukung proses penegakan hukum, sehingga proses penegakan hukum harus dipastikan berjalan sebagaimana mestinya, kata Lili.

Sebelumnya pada pertengahan Januari 2012, LPSK telah melakukan langkah mendalam terkait tindak lanjut dari hasil temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dan Komnas HAM.

Yakni dengan menurunkan tim guna pendalaman informasi secara langsung di lapangan untuk memetakan kebutuhan perlindungan terhadap saksi dan korban dalam bentrokan berdarah di Mesuji.

Tags: