MK: Laki-Laki “Buaya Darat” Wajib Bertanggung Jawab
Berita

MK: Laki-Laki “Buaya Darat” Wajib Bertanggung Jawab

Setelah putusan ini, nanti laki-laki tidak bisa menghindar lagi dari tanggung jawabnya.

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
Ketua Mahkamah Konstitusi, Moh. Mahfud MD (tengah) saat memimpin sidang. Foto: SGP
Ketua Mahkamah Konstitusi, Moh. Mahfud MD (tengah) saat memimpin sidang. Foto: SGP

Ketua Mahkamah Konstitusi, Moh. Mahfud MD sampai harus memberikan penjelasan tambahan usai putusan pengujian Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dibacakan. Pada dasarnya MK menyatakan anak yang lahir di luar pernikahan resmi tetap mempunyai hubungan perdata dengan ayah biologisnya dan keluarga ayahnya. Putusan ini mengubah pandangan yang berlaku selama ini bahwa anak luar nikah hanya punya hubungan biologis dengan ibunya.

 

“Ini sangat penting dan revolusioner. Saya ingin menekankan sejak ketok palu tadi, maka anak yang lahir di luar perkawinan resmi, baik itu kawin siri, perselingkuhan, samen leven (kumpul kebo --red), mempunyai hubungan darah dan mempunyai hubungan perdata dengan ayahnya,” kata Mahfud usai membacakan putusan pengujian Undang-Undang Perkawinan di Gedung MK, Jumat (17/2).

 

Menurut Mahfud, selama ini, anak luar kawin tidak diakui secara hukum memiliki hubungan hukum dengan ayah biologisnya, kecuali dengan sidang itsbat nikah. “Jadi mulai saat ini bagi pasangan yang kawin siri terikat dengan putusan ini sepanjang ada alat bukti saksi, pengakuan, ada istbat, dan ada temuan teknologi, bahkan melalui tes DNA,” katanya.

 

Demikian pula bagi pasangan yang melakukan hubungan haram atau perzinahan tetap harus bertanggungjawab terhadap anak yang lahir.  “Ini juga sesuai dengan Undang-Undang No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang menyangkut hak asasi manusia (HAM),” tegasnya.

 

Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar menegaskan sejak putusan MK anak hasil hubungan luar pernikahan sah, tetap memiliki hubungan perdata dengan ayah maupun keluarga ayahnya. Perkawinan di luar resmi mencakup nikah siri, perzinahan, perselingkuhan, atau samen leven (kumpul kebo).

 

Menurutnya, alasan mengapa MK mengabulkan uji materi Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan agar laki-laki tidak seenaknya menggauli pasangannya. “Aturan ini agar laki-laki ‘buaya darat’, mau mengakui anaknya hasil hubungan darah dengan pasangannya. Kasihan anak kalau tidak diakui, seperti aturan sebelumnya,” ujar Akil di gedung MK.

 
Akil mengingatkan lewat putusan ini membuat laki-laki sekarang harus hati-hati dalam dalam menjalin hubungan dengan perempuan. Kalau sampai terjadi hubungan hingga melahirkan anak, maka tidak bisa lagi laki-laki lari dari tanggung jawabnya.

Tags: