ICMI Kritik Putusan MK
Aktual

ICMI Kritik Putusan MK

Oleh:
ant
Bacaan 2 Menit
ICMI Kritik Putusan MK
Hukumonline

Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, meminta Mahkamah Konstitusi mengkaji ulang putusan yang mengabulkan permohonan uji materiil atas Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, karena diduga bisa menimbulkan kontroversi di kalangan ulama.

Ketua ICMI Aceh Barat Dr Syamsuar Basyariah MAg di Meulaboh, Senin (20/2), mengatakan, putusan MK merevisi Pasal 43 ayat (1) tentang anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya, bertentangan dengan norma Islam dan administrasi negara tentang perkawinan.

"MK sah-sah saja mengeluarkan putusan hak anak mendapat keperdataan melalui pencatatan sipil, tapi saya rasa sebagian ulama Islam dan Kantor Urusan Agama (KUA) tidak akan sepakat apalagi mengeluarkan buku nikah orang tua si anak, karena mereka tidak pernah menikah secara resmi," katanya menjelaskan.

Rektor Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Meulaboh ini menjelaskan, ada beberapa kontroversi dengan putusan MK tersebut yakni seluruh KUA di Indonesia harus melegalkan pernikahan tanpa sepengetahuan negara, karena harus mengeluarkan akta nikah tidak resmi, kemudian pernikahan secara tidak tercatat di administrasi negara akan ada wacana disahkan.

Jelas mantan Kepala KUA Kawai XIV Aceh Barat ini, sesuai UU nomor 1 tahun 1974 disebutkan setiap warga negara yang menikah wajib dicatat dan hal itu sudah mendapat persetujuan negara dan kalangan ulama Islam.

Namun, dengan dikeluarkannya putusan diperbolehkan mengeluarkan akta kelahiran bagi anak yang lahir melalui proses pernikahan siri ataupun perselingkuhan menurut Syamsuar, akan mendapat pertentangan dari kalangan ulama Islam.

"Meskipun MK mengeluarkan putusan itu tidak melihat dari sisi agama Islam, tapi alangkah baiknya putusan itu dikaji ulang, sehingga tidak mencederai norma Islam dan undang-undang yang sudah ada," sebutnya.

Lebih lanjut dikatakan, ICMI Aceh Barat dan ulama Islam diakui tidak dapat menolak putusan tersebut secara mentah, karena apabila melihat dari sisi administrasi kenegaraan, si anak berhak mendapat perdata seperti membuat KTP.

Akan tetapi, lahirnya putusan MK untuk menyelesaikan perkara gugatan pihak tertentu di pusat, akan mencederai administrasi pernikahan di daerah seperti di Aceh yang mayoritas penduduknya muslim sejati.

Karena itu, Syamsuar mengharapkan, Ketua MK Mahfud MD dapat mengkaji ulang putusan yang diambil tersebut demi menjaga normalisasi hukum negara dan agama Islam di seluruh pelosok negeri ini yang sudah dibentuk sebelumnya.

"Kita juga tidak dapat menolak mentah-mentah putusan itu, apalagi ada nilai positif yang terkandung di dalamnya, namun putusan itu dapat mencederai undang-undang yang sudah terbentuk," pungkasnya.

Tags: