Ditetapkan Tersangka, DW Izin Dua Hari
Aktual

Ditetapkan Tersangka, DW Izin Dua Hari

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Ditetapkan Tersangka, DW Izin Dua Hari
Hukumonline

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, DW yang berstatus sebagai pegawai Pemerintah Provinsi DKI, meminta izin dua hari untuk menyelesaikan kasus yang tengah ia hadapi.


"Dia punya hak untuk minta izin dua hari. Dari tanggal 27-28 Januari 2012," ungkap Sekretaris Dinas Pelayanan Pajak DKI, Djuli Zulkarnaen di Jakarta, Selasa (28/02).


Permohonan izin ini disampaikan oleh DW melalui surat yang dikirim melalui faximile untuk Unit Kantor Pelayanan Pajak Daerah Setiabudi pada 27 Januari. Namun menurut penjelasan Djuli, sejauh ini DW masih menjadi pegawai Pemrov DKI.


"Kita belum terima surat dari Kejagung. Jadi DW statusnya masih pegawai Pemrov DKI," lanjut Djuli.

Tags: