Akhiri Jabatan, Harifin Tumpa Luncurkan Biografi
Berita

Akhiri Jabatan, Harifin Tumpa Luncurkan Biografi

Harifin berharap para hakim dapat menerapkan pemikirannya yang tertuang dalam bukunya itu.

Oleh:
ash
Bacaan 2 Menit
Akhiri Jabatan, Mantan Ketua MA Harifin A Tumpa luncurkan Biografi. Foto: SGP
Akhiri Jabatan, Mantan Ketua MA Harifin A Tumpa luncurkan Biografi. Foto: SGP

Mulai Kamis (1/3) besok, Harifin A Tumpa secara resmi akan meletakkan jabatan sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) seiring dengan terpilihnya M Hatta Ali beberapa waktu lalu dalam proses pemilihan internal. Tentunya, setelah Hatta nanti dilantik, tongkat kepemimpinan lembaga peradilan tertinggi ini akan diserahkan oleh Harifin.

Di akhir masa jabatannya, Ketua MA periode 2009-2012 ini meluncurkan buku yang berjudul "Harifn A Tumpa : Pemukul Palu dari Delta Sungai Walanae". Acara peluncuran buku ini digelar khusus di Balairung Gedung MA, Rabu (29/2) malam yang dihadiri kalangan hakim agung dan pejabat pengadilan, sejumlah tokoh, dan pimpinan pejabat negara.    

Buku yang ditulis Nurhadi (Sekretaris MA) dibantu tim redaksi ini mengupas perjalanan hidup Harifin, dimulai dari masa kecil, masa remaja, jatuh cinta, awal karir hingga mencapai puncak karier sebagai Ketua MA. Berbagai kenakalan masa kecil, kabur dari pesantren, cerita konyol memakai mukena saat shalat tarawih, hingga pengalaman terseret di sungai Delta Walanae terekam dalam buku setebal buku 551 halaman ini.

Buku yang diterbitkan Dunia Pustaka ini juga menuangkan beberapa pengalaman dan pemikiran Harifin menyangkut penerapan nilai keadilan dalam praktik peradilan. Harifin menuturkan buku juga mengulas pengalaman selama menjadi hakim dalam menerapkan keadilan dalam putusan hakim.

“Di sini saya mencoba bagaimana hakim bisa memadukan antara hukum dan keadilan,” ujar pria kelahiran Soppeng, 23 Februari 1942 ini.


Menurut Harifin, antara hukum dan keadilan tidak bisa dipisahkan karena memang hal ini adalah amanat UUD 1945. Sebab, keadilan merupakan rohnya hukum, sementara hukum itu landasannya keadilan.

“Ada kecenderungan hakim hanya menegakkan hukum atau disebut aliran positivisme/legisme, tetapi jika hakim hanya menegakkan keadilan tanpa landasan, ujungnya akan terjadi tindakan semena-mena,” kata peraih gelar doktor hukum dari UGM ini.  


Ia berharap buku ini bermanfaat bagi para hakim menyangkut penerapan perpaduan antara hukum dan nilai keadilan dalam praktik. “Saya berharap para hakim bisa menerapkan apa pemikiran saya yang tertuang dalam buku ini dalam diterapkan dalam praktik,” harapnya.

Selain buku ini, peraih gelar doktor honoris causa dari Universitas Hasanuddin bidang HAM dan Peradilan ini bakal menerbitkan dua buku lain yang ditulis sendiri yakni buku berjudul Petisi dari Reformasi MA dan buku Menguak Roh Keadilan dalam Putusan Hakim

Harifin resmi menjadi hakim agung sejak 14 September 2004 melalui jalur karier yang sebelumnya menjabat Ketua PT DKI Jakarta. Kiprah kariernya sebagai hakim dimulai sejak tahun 1969 di Pengadilan Negeri (PN) Takalar yang sebelumnya menjadi Calon Hakim di Pengadilan Tinggi Makassar sejak 1963.

Tiga tahun kemudian, 1972, Harifin muda dipromosikan untuk menjadi Ketua PN Mamuju. Kurun waktu 1974-1988, ia dipercaya mengemban jabatan sebagai Ketua PN Bantaeng dan Ketua PN Watansoppeng. Lalu, Harifin dipromosikan menjadi Ketua PN Jakarta Barat sejak 1989 hingga 1994.

Di tahun yang sama selama dua ditugaskan sebagai Ketua PN Mataram. Tahun 1996-1997, Harifin mulai menampaki kariernya sebagai hakim tinggi di PT Ujung Pandang. Kemudian, ia ditarik ke MA yang diberi tugas menjadi Direktur Perdata MA selama 3 tahun (1997-2000).

Selanjutnya, ia dipercaya sebagai Wakil Ketua PT Palembang yang hanya setahun (2001) hingga kurun waktu 2002-2003 ia kembali menjadi Ketua PN Palu dan Makassar. Setahun menjadi hakim agung, ia langsung dipercaya menjadi Ketua Muda Perdata MA hingga terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial pada 2008.           

Salah satu putusan yang menarik perhatian publik yang terakhir dibuat Harifin adalah putusan kasasi Temasek. Kala itu, Majelis Kasasi 'melegalkan' penjualan saham Indosat dari Singapore Technologies Telemedia (STT) ke Qatar Telecom (Qtel). Harifin juga pernah menjatuhkan sanksi pidana ketenagakerjaan kepada pengusaha di Jakarta Utara. Sebagian serikat buruh menyambut baik putusan itu.

Terakhir, belum lama ini selaku ketua majelis Harifin menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan terhadap Nasruddin Zulkarnain dan Joko S Tjandra dan Syahril Sabirin (terpidana kasus BLBI) terkait cessie Bank Bali. Sehingga, para terpidana itu tetap dinyatakan dihukum.

Tags:

Berita Terkait