Periksa DW, Kejagung Sita 17 Unit Mobil
Berita

Periksa DW, Kejagung Sita 17 Unit Mobil

Untuk tuduhan pencucian uang, penyidik berniat terapkan asas pembuktian terbalik.

Oleh:
Nov
Bacaan 2 Menit
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung M Adi Togarisman. Foto: SGP
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung M Adi Togarisman. Foto: SGP

Mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Dhana Widyatmika (DW) memenuhi panggilan penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain DW, penyidik memeriksa dua saksi yaitu Direktur Utama PT Mitra Modern Mobilindo Jamaluddin dan Pengendali Teknis pada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Sofandi Arifin.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung M Adi Togarisman, istri DW, Diah Anggraini tidak memenuhi panggilan. “Istri DW sebenarnya juga dijadwalkan hadir, tapi dia berhalangan. Istri DW akan di-reschedule kapan akan dilakukan pemeriksaan. Dia sementara masih sebagai saksi,” katanya di depan Gedung Bundar Kejagung, Kamis (1/3). Proses pemeriksaan masih berjalan.

Tim penyidik Jampidsus berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 17 unit mobil truk dengan berbagai jenis, seperti Mitsubishi dan Toyota. Barang bukti itu kini ditempatkan di Rumah Penyimpanan Benda dan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta. Belum ada kepastian tentang penahanan DW. Adi hanya mengatakan proses pemeriksaan masih berjalan.

Senada, Jampidsus Andhi Nirwanto juga belum dapat memastikan apakah DW akan ditahan usai pemeriksaan. “Syarat-syarat penahanan kan sudah jelas. Jadi, ya nanti kami lihat lah kebutuhan penyidik,” ujarnya.

Untuk mengungkap kejahatan DW, kata Andi, penyidik akan melakukan pendekatan follow the money. Penyidik mengutamakan aset-aset dan uang DW yang dicurigai didapat dari hasil kejahatan. Oleh karena DW juga diduga melakukan indak pidana pencucian uang, penyidik akan menerapkan juga asas pembuktian terbalik.

“Iya (menerapkan asas pembuktian terbalik). Kami juga akan minta PPATK untuk melihat aliran dana dari mana saja. Sebab, yang diblokir ini kan masih belum dibuka,” tuturnya.


Menurut Andi, penyidik sudah mengamankan aset DW yang jumlahnya miliaran. Hingga kini pihaknya masih menunggu perkembangan terkait pihak lain yang terlibat dalam kasus DW. “Ini strategi penyidikan lah. Nanti bisa berkembang dan tidak tertutup kemungkinan itu. Kan bisa kalian cari kalau korupsi itu tidak dilakukan sendirian,” imbuhnya.

Apabila nanti memang penyidik menemukan alat bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain, Andi memastikan pihak lain itu tentu akan diperiksa dan dimintai pertanggungjawabannya.

DW sudah terlihat hadir di Gedung Bundar Kejagung pada pukul 07.00 WIB. DW didampingi beberapa orang pengacara yakni Daniel Afredo, Johanes Huka, dan Reza. Ketika dimintai tanggapan soal kasus kliennya, tim pengacara menolak berbicara. “Ini juga baru masuk. Kami kan nggak tahu apa pemeriksaannya,” ujar Reza.

Kejagung telah menetapkan DW sebagai tersangka, dan telah meminta Ditjen Imigrasi melakukan pencegahan ke luar negeri. Selain itu, aset-aset DW yang diduga hasil korupsi disita. Rekeningnya di sejumlah bank juga sudah diblokir.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan dokumen, sertifikat, uang dalam pecahan rupiah dan dollar, serta logam mulia berupa emas. Uang tunai yang disita Kejagung sebesar Rp28 miliar dan AS$270 ribu. Ada pula transfer sebesar AS$250 ribu dan uang Rp60 miliar di rekening yang diduga milik DW.

Kejagung diketahui juga telah menyita satu unit mobil mini cooper seharga Rp550 juta. Padahal, jumlah harta kekayaan yang dilaporkan DW pada Juni 2011 hanya sebesar Rp656,72 juta. Atas perbuatannya, DW dikenakan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), serta Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tags:

Berita Terkait