Hakim MK Sarankan Machica Tes DNA Anaknya
Aktual

Hakim MK Sarankan Machica Tes DNA Anaknya

Oleh:
ant
Bacaan 2 Menit
Hakim MK Sarankan Machica Tes DNA Anaknya
Hukumonline

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Dr Achmad Sodiki menyarankan agar artis dangdut Machica Mochtar menempuh proses tes DNA terhadap anaknya yang bernama Muhammad Iqbal Ramadhan (16). Menurut Sodiki, tes DNA akan mempercepat kejelasan status Iqbal yang merupakan anak hasil pernikahan siri Machica dengan mantan Mensesneg Moerdiono.

"Dengan MK mengabulkan uji materi (judicial review) terhadap salah satu pasal dalam UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan oleh Machica Mochtar, kami hanya ingin mengatur tentang hak yang harus dipunyai anak. Anak tanpa dosa kok harus menanggung demikian berat, dicemooh anak haram, dan sekolah juga sulit. Ini harus dilindungi," kata Achmad Sodiki, di Denpasar, Sabtu (3/3).

Pernyataan itu disampaikannya di sela-sela menjadi pembicara dalam seminar nasional yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Warmadewa Denpasar.

"Kami tidak urusan melegalkan praktik perzinahan di Indonesia. Moerdiono itu ayahnya dan sebelumnya Moerdiono sudah mengakui, maka anak itu harus mempunyai ayah dan berhak mendapat warisan. Jangan mau enaknya saja, yang berbuat dua orang masak yang bertanggung jawab satu orang," ujarnya mempertanyakan.

Kini, lanjut dia, yang harus dilakukan adalah agar anak diberikan hak yang seharusnya diterima. Untuk pembuktiannya bisa dengan pemeriksaan DNA.


"Apa yang menjadi keputusan MK sesuai pula dengan ketentuan dalam Konvensi Anak Internasional. Intinya, kami harus memberikan putusan agar anak memperoleh kepastian hukum," ucapnya.

Machica Mochtar menikah siri dengan Moerdiono pada 20 Desember 1993 saat almarhum menjabat Mensesneg. Dari pernikahan tersebut lahir Muhammad Iqbal Ramadhan. Namun pernikahan ini berakhir pada 1998. Pada Juli 2008, keluarga besar Moerdiono mengadakan jumpa pers, yang isinya tidak mengakui Iqbal sebagai anak Moerdiono.

Di sisi lain, Achmad Sodiki menyampaikan, dengan dikabulkannya uji materi UU Perkawinan pada Pasal 43 ayat 1, berarti isi pasal tersebut harus diubah.

"Hal itu sama artinya dapat dilakukan revisi terhadap UU Perkawinan yang ada. Kapan revisi bisa dilakukan itu tergantung kemauan DPR. Gerakan wanita dan Komisi Perlindungan Anak bisa mendesak itu," ujar Sodiki yang juga Guru Besar di Universitas Brawijaya itu.

Tags: