Pengadilan Bisa “Kebanjiran” Perkara Akibat Putusan MK
Berita

Pengadilan Bisa “Kebanjiran” Perkara Akibat Putusan MK

Pejabat publik instansi terkait diminta menyelesaikan persoalan anak luar kawin berdasarkan putusan MK.

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
Pengadilan Akan Kebanjiran Perkara Akibat Putusan MK. Foto: SGP
Pengadilan Akan Kebanjiran Perkara Akibat Putusan MK. Foto: SGP

Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat terobosan hukum melalui pengujian pasal 43 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan secara bersyarat. MK memutuskan anak luar nikah tidak hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya, tetapi juga mempunyai hubungan hukum dengan ayah biologis sepanjang dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti menurut hukum.

Imbas putusan MK ini diperkirakan akan membuat pengadilan agama (Islam) dan pengadilan negeri (non-Islam) kebanjiran perkara. Prediksi ini dikatakan Ketua Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta Khalilurrahman saat berbincang dengan hukumonline, Kamis (1/3) kemarin di Gedung Mahkamah Agung (MA) Jakarta.

Ia khawatir putusan itu akan memberi peluang bagi orang untuk mengajukan gugatan. “Dampak lanjutan putusan MK ini akan banyak gugatan ke pengadilan agama dari anak luar kawin ini untuk memperoleh hak waris setelah bapaknya ditetapkan sebagai ayah biologisnya lewat sidang permohonan penetapan pengesahan asal-usul anak,” kata Khalilurrahman.

Khalilurrahman menegaskan lewat pengadilan inilah akan diputuskan bagaimana hubungan hukum antara anak dan ayah biologisnya yang sudah ditetapkan memiliki hubungan darah berikut hak-haknya. Sebab, dalam putusan MK ini tak menjelaskan ketegasan bagaimana status hubungan hukum antara anak dan ayah biologisnya itu serta hak-haknya.

“Kalau untuk membuktikan hubungan darah atau biologis, mungkin oke, misalnya lewat tes DNA, tetapi apakah hubungan hukum ini nantinya menjadi anak yang sah atau bukan yang berakibat menimbulkan hak-hak baru bagi si anak? Ini yang belum dijelaskan dalam putusan MK,” kritiknya. “Ada kecenderungan tren gugatan ke pengadilan dari anak luar kawin untuk memperoleh hak waris dari bapaknya.”           

Diakuinya, putusan MK ini ditujukan untuk melindungi kepentingan hak anak yang dilahirkan perkawinan yang tidak sah. “Putusan MK ini lebih untuk melindungi kepentingan anak yang dilahirkan di luar kawin. Anak itu kan fitrahnya kan suci. Jadi, sudah selayaknya dilindungi terutama hak waris dari ayahnya,” katanya.

Lebih jauh, ia menjelaskan sidang permohonan penetapan pengesahan asal-usul anak – ini terkait keabsahan perkawinan bapak-ibunya - ini merupakan langkah awal untuk mengajukan gugatan atau permohonan penetapan hak waris, yang berbeda dengan sidang istbatnikah (pengesahan perkawinan). Sementara itsbat nikah merupakan sidang penetapan keabsahan sebuah perkawinan yang perkawinan sebelumnya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tags: