DW dan Gayus Pernah Kerja Bareng
Berita

DW dan Gayus Pernah Kerja Bareng

Pengacara DW membantah dan mengatakan keterkaitan DW-Gayus hanya sebatas sesama alumni STAN.

Oleh:
nov
Bacaan 2 Menit
Tersangka kasus pencucian uang pajak Dhana Widyatmika dan Gayus Tambunan pernah kerja bareng. Foto: SGP
Tersangka kasus pencucian uang pajak Dhana Widyatmika dan Gayus Tambunan pernah kerja bareng. Foto: SGP

Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan tersangka Dhana Widyatmika, penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan evaluasi. Kejagung telah memeriksa tiga orang saksi. Pertama adalah Jamaludin, Direktur Utama PT Mitra Modern Mobilindo –perusahaan milik DW yang bergerak di bidang jual beli truk.

Kedua, Khairul Rizal, Business Development Director PT Riau Perta Utama (RPU), perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan dan logistik perminyakan. Ketiga, Agus Purwanto yang merupakan pengurus PT Bangun Persada Semesta (BPS), perusahaan yang bergerak di bidang developer dan kontraktor sipil.

Dari hasil pemeriksaan itu, Direktur Penyidikan Arnold Angkouw mengatakan semua perkembangan yang didapat dalam penyidikan selalu dievaluasi. “Kalau DW setiap hari dievaluasi dari pagi sampai malam. Ada laporan pemeriksaan dari perusahaan DW itu, ada dua orang. Dua orang ini perkembangan yang kemarin,” katanya, Selasa malam (6/3).

Selain melakukan evaluasi, tim penyidik juga turun ke lapangan untuk melacak harta kekayaan dan semua yang terkait dengan  perkembangan penyidikan. Nah, untuk perkembangan mengenai tersangka baru, Arnold melanjutkan, hasil laporan masih berlanjut dan penyidik masih mengejar keterlibatan pihak lain.

Setelah diteliti lebih jauh, penyidik menemukan keterkaitan Gayus Halomoan Tambunan dengan DW. Menurut Arnold, mereka pernah bersama-sama melakukan penelitian terhadap sejumlah wajib pajak. “Tapi, apakah DW (meneliti) semua (wajib pajak bersama Gayus) itu belum. Ada satu dua yang memang pernah ditangani DW,” ujarnya.

Sayang, Arnold tidak membeberkan perusahaan wajib pajak apa saja yang ditangani DW bersama Gayus. Mantan Direktur Penuntutan pada Jampidsus ini hanya mengatakan penyidik sedang berkoordinasi soal itu. Yang pasti untuk hari Kamis mendatang (8/3), ada yang lebih seru lagi di Gedung Bundar, Kejagung.

Sementara, pengacara DW, Daniel Alfredo yang ditemui di Kejagung mengatakan DW sama sekali tidak ada hubungannya dengan Gayus. DW memang sama-sama alumni Sekolah Tinggi Akutansi Negara (STAN), tapi tidak pernah berkolaborasi dalam pekerjaan sebagai pegawai pajak.

“Lawyer Gayus, Pak Hotma kan pernah bilang Gayus tidak kenal. Kalau Mas Dhana istilahnya gini, siapa sih pegawai pajak ketika masalah Gayus ter-blow up yang tidak tahu Gayus? Tapi, kenal secara pribadi tidak pernah,” tuturnya. Daniel menambahkan, DW tidak pernah bekerja di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Selama ini, DW bertugas sebagai Representative Account di sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP), seperti di KPP Pancoran dan Setiabudi. Kemudian, terkait dua saksi yang diperiksa penyidik dari RPU dan BPS, Danile mengatakan, BPS tidak pernah menjadi wajib pajak yang ditangani DW. Perkenalan DW dengan saksi dari BPS justru dalam kaitannya dengan bisnis.

Daniel menjelaskan, hubungan kliennya dengan saksi dari BPS lebih ke arah kerjasama investasi. “Jadi, awalnya mereka bertemu ketika melakukan ibadah haji. Terus kembali, lalu ada potensi bisnis, baru mereka tindak lanjuti. Kalau tidak salah (kerjasama investasi) dalam bidang kontraktor gitu,” terangnya.

Oleh karena DW melihat ada potensi bagus dari segi bisnis, DW memutuskan untuk menaruh investasi di BPS. Istilahnya, DW “menabung” di BPS dan keuntungannya dibagi hasil. Daniel mengaku lupa berapa aliran dana DW ke BPS, tapi aliran dana itu berdasarkan perjanjian kerjasama investasi antara DW dan BPS. Tidak ada dana wajib pajak yang memberi khusus ke rekening DW.

Sedangkan untuk RPU, menurut Daniel, memang pernah menjadi salah satu wajib pajak yang ditangani DW, tapi sepengetahuan DW, RPU sudah gulung tikar alias tutup. Selanjutnya, terkait dugaan transaksi sejumlah AS$250 ribu dari luar negeri, Daniel mengaku kliennya tidak pernah melakukan transaksi itu.

Meski menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ada belasan transaksi DW, transaksi AS$250 ribu tidak pernah ada. DW memang memiliki usaha sampingan berupa reksadana dan itu produk kerjasama antar bank-bank asing.

Untuk diketahui, DW ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Februari 2012 dan penyidik telah melakukan penahanan terhadap DW. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp28 miliar dan AS$270 ribu. Penyidik juga menyita uang Rp60 miliar di rekening DW.

Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah sertifikat tanah warisan orang tua DW yang disita dari dalam safe deposit box DW dan emas seberat 1 kg. Lalu, penyidik menyita satu unit mobil mini cooper seharga Rp550 juta dan 17 unit truk dari showroom PT Mitra Modern Mobilindo, perusahaan patungan DW dengan seorang mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak bernama Herly Isdiharsono.

Atas perbuatannya, pegawai negeri sipil golong III C ini dikenakan Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12 a dan b, Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tags:

Berita Terkait