KY Gandeng Kampus untuk Dorong Reformasi Peradilan
Aktual

KY Gandeng Kampus untuk Dorong Reformasi Peradilan

Oleh:
ant
Bacaan 2 Menit
KY Gandeng Kampus untuk Dorong Reformasi Peradilan
Hukumonline

Komisi Yudisial dan Fakultas Hukum diharapkan dapat mendorong terjadinya "judicial reform" atau reformasi yudisial melalui peningkatan kapasitas dan mengupayakan kesejahteraan hakim, kata Ketua Bidang Hubungan Antarlembaga komisi itu, Ibrahim.


"Kedua institusi tersebut diharapkan dapat mendorong terciptanya 'judicial reform' melalui rekrutmen hakim yang baik dan meningkatkan kapasitas hakim," katanya di sela penandatanganan nota kesepahaman antara Komisi Yudisial (KY) dengan 32 Fakultas Hukum di Indonesia, di Yogyakarta, Jumat (9/3).

Menurut dia, melalui kerja sama tersebut, Fakultas Hukum diharapkan dapat menyiapkan keluaran yang memiliki kapasitas ilmu dan integritas yang tinggi. Selain itu, Fakultas Hukum yang mempunyai para ahli dapat membantu menganalisis putusan, sehingga dapat melihat kualitas hakim.

"Dalam konteks ini, Fakultas Hukum diharapkan dapat proaktif menindaklanjuti kerja sama tersebut. KY berkomitmen menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim melalui cara menjalin kerja sama dengan Fakultas Hukum," kata Ibrahim.

Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh mengatakan lingkup kerja sama itu adalah melakukan penelitian bersama sesuai dengan tema yang disepakati, menyelenggarakan pertemuan ilmiah yang bermanfaat bagi kepentingan lembaga peradilan dan masyarakat, pendidikan dan pelatihan pegawai.

Selain itu, penerbitan buku dan jurnal ilmiah secara berkala, sosialisasi dan pertukaran informasi dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi lembaga, serta program lain yang dianggap perlu dan disepakati bersama.

Menurut dia, sebenarnya KY bekerja sama dengan 34 Fakultas Hukum, tetapi yang hadir dalam penandatanganan nota kesepahaman itu hanya 32 fakultas. Dua Fakultas Hukum yang tidak hadir adalah Fakultas Hukum Universitas Palangkaraya dan Universitas Cendrawasih.

Ke-32 Fakultas Hukum itu terbagi dalam dua kelompok. Kelompok pertama terdiri atas 10 Fakultas Hukum yang menandatangani perpanjangan kerja sama dan kelompok kedua terdiri atas 22 Fakultas Hukum yang baru menjalin kerja sama dengan KY.

"Fakultas Hukum yang baru menjalin kerja sama dengan KY di antaranya Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Universitas Padjajaran, Universitas Airlangga, Universitas Gadjah Mada, dan Universitas Gorontalo," kata Imam.

Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar mengatakan kerja sama itu bertujuan untuk meningkatkan peran perguruan tinggi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang KY. Mereka dapat terlibat aktif dalam diskursus dan kajian putusan serta meningkatkan kapasitas hakim.

"Tujuan lain dari kerja sama tersebut adalah memberikan peran yang lebih besar kepada perguruan tinggi dalam mendukung pelaksanaan rekrutmen calon Hakim Agung. Perguruan tinggi diharapkan menyampaikan calon Hakim Agung dari jalur nonkarir," kata Asep.

Tags: