'Peringatan' bagi Penulis Surat Pembaca
Surat Pembaca

'Peringatan' bagi Penulis Surat Pembaca

Oleh:
Bacaan 2 Menit
'Peringatan' bagi Penulis Surat Pembaca
Hukumonline

Kepada Redaksi Yth.

Putusan tingkat kasasi telah menghukum saya bersalah mencemarkan nama Sinar Mas Group melalui dua buah surat pembaca. Melalui surat pembaca itu saya menulis Sinar Mas Group telah merugikan saya karena menjual tanah milik Pemprov DKI Jakarta ke konsumen tanpa memberitahu konsumen bahwa tanah yang dijual Sinar Mas Group adalah tanah milik Pemprov DKI Jakarta (dapat dilihat melalui bukti Akta Jual Beli dan FAKTUR).

Adanya putusan kasasi ini harus diwaspadai oleh seluruh penulis surat pembaca yang ada di Indonesia karena para penulis surat pembaca tidak boleh lagi sembarangan mengungkapkan apa yang dialami dan diketahui ke media massa. Walaupun yang dialami dan diketahui ini benar-benar terjadi dan si penulis surat punya bukti karena si penulis surat pembaca bisa dituduh mencemarkan nama dan divonis bersalah oleh pengadilan.

Putusan bersalah saya ini bisa menjadi acuan hakim-hakim lain untuk memutus penulis surat pembaca bersalah jika menangani kasus semacam ini di kemudian hari. Jadi berhati-hatilah dalam menyampaikan tulisan dalam surat pembaca karena jika yang penulis tulis dalam surat pembacanya tersebut tidak senang maka penulis ini bisa dilaporkan dan digugat dan bisa dihukum seperti yang saya alami saat ini.

Media massa yang memuat tulisan ini tidak akan diperkarakan oleh badan hukum atau orang yang ditulis dalam surat pembaca tersebut karena mereka takut dengan media yang memuat tulisan surat pembaca ini. Seperti contoh dalam kasus saya ini tidak ada satupun media massa yang dilaporkan Sinar Mas Group, padahal media massa ini yang menyebarkan tulisan saya tersebut.

Saya SANGAT BERSYUKUR tulisan surat pembaca saya dimuat media massa, dengan demikian setidak-tidaknya saya tidak terlibat suatu kejahatan. Jika saya tidak menulis surat pembaca untuk memberitahu masyarakat melalui media massa padahal saya tahu tanah yang dijual Sinar Mas Group adalah tanah milik Pemprov DKI Jakarta berarti saya ini termasuk penjahat karena membiarkan suatu kejahatan terjadi. Dengan kata lain saya telah turut serta membantu terjadinya kejahatan.

Hanya informasi penjualan tanah milik Pemprov DKI Jakarta oleh Sinar Mas Group ini yang bisa saya sumbangkan pada bangsa dan negara tercinta ini. Semoga sumbangan informasi yang membuat saya dituduh mencemarkan nama Sinar Mas Group dan dihukum 6 bulan penjara dalam masa percobaan 1 tahun ini tidak akan dialami para penulis surat pembaca lain yang ingin memberi informasi pada masyarakat. Terima kasih.

Hormat saya

Khoe Seng Seng

(alamat dan nomor telepon ada pada redaksi)

Tags: