AJI Luncurkan Buku Akses Informasi
Aktual

AJI Luncurkan Buku Akses Informasi

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
AJI Luncurkan Buku Akses Informasi
Hukumonline

Meski telah diberlakukan sejak 1 Mei 2010, Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) masih mati suri. Badan Publik belum melaksanakan sepenhnya amanat  Undang-Undang ini karena masih terjebak pada rezim ketertutupan informasi. Pengalaman jurnalis mendapatkan informsi di berbagai daerah menunjukkan asumsi tersebut.

Pengalaman para jurnalis mengakses informasi berdasarkan UU KIP itulah yang kemudian dituangkan dalam buku “Menggedor Pinu, Mendobrak Sekat Informasi –Pengalaman Jurnalis Memohon Informasi Publik”. Buku ini diterbitkan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan diluncurkan Jum’at (09/3) akhir pekan lalu.

Sekretaris Jenderal AJI Indonesia, Suwarjono, mengatakan masih ada badan publik menggunakan paradigma lama bahwa informasi mengenai tugas dan wewenang pemerintah merupakan rahasia. Padahal UU KIP sudah mengamanatkan keterbukaan informasi dalam banyak hal. “Badan publik harus sadar bahwa keterbukaan informasi publik yang dijamin UU KIP sangat vital bagi demokrasi, transparans dan pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Tags: