Kominfo Rancang Platform Mobile Payment
Utama

Kominfo Rancang Platform Mobile Payment

Platform ini akan dituangkan dalam bentuk PP.

Oleh:
Abdul Razak Asri
Bacaan 2 Menit
Foto: Japantrends.com
Foto: Japantrends.com

Tak terbantahkan lagi, teknologi telah mengubah banyak aspek dari kehidupan manusia. Tidak terkecuali aspek kegiatan ekonomi atau bisnis. Praktik bisnis seperti jual beli tidak lagi menggunakan cara-cara konvensional. Semuanya kini serba elektronik. Berangkat dari kondisi ini, muncul apa yang populer disebut e-transaction atau mobile payment. Dengan sistem ini, setiap orang bisa bertransaksi dimana saja, tak terbatas waktu dan ruang.

Meskipun perkembangannya begitu pesat, tetapi sistem mobile payment yang ada sekarang masih berjalan sendiri-sendiri berdasarkan bidang atau sektor bisnisnya. Staf Ahli bidang Teknologi, Kementerian Komunikasi dan Informatika Prof Kalamullah Ramli mengatakan hingga ini belum ada platform yang jelas dari pemerintah.

"Kita (Kominfo) sudah didesak untuk segera membuat platform mobile payment," ujar Kalamullah saat menjadi pembicara dalam Seminar Cyberlaw di Universitas Padjadjaran, Bandung, Kamis (15/3).

Dia jelaskan, keberadaan platform ini sangat diperlukan untuk kepentingan konsumen. Misalnya, soal kemudahan bagi konsumen dalam bertransaksi. Praktik yang ada sekarang, kata Kalamullah, seorang konsumen harus menggunakan satu kartu untuk satu transaksi. "Jadi bayangkan, akan ada berapa kartu di kantong jika untuk bayar tol kartunya beda, untuk perbankan beda lagi," tukasnya.

Platform yang tengah disusun pemerintah melalui Kominfo, urai Kalamullah, nantinya akan menerapkan sistem satu kartu untuk beragam transaksi. "Pada akhirnya ini (platform) juga ditujukan untuk perlindungan konsumen," dia menambahkan.

Proses penyusunan platform mobile payment, kata Kalamullah, masih di tahap awal. Saat ini, Kominfo baru mengumpulkan masukan dari kalangan industri, termasuk perbankan. "Nantinya platform ini akan dituangkan dalam bentuk PP, diikuti peraturan teknis dari Kementerian (Kominfo)," ujar Kalamullah.

Menurut dia, perkembangan yang terjadi di dunia bisnis membuktikan bahwa ruang maya atau cyberspace memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Makanya, tidak heran jika cyberspace juga dipandang sebagai aset yang layak diperebutkan. Dampaknya kemudian ancaman-ancaman di dunia maya dalam bentuk cybercrime ataupun cyberattack

"Makanya dibutuhkan cyberlaw agar ancaman-ancaman itu bisa ditindak," tukasnya. "Jangan sampai cyberspace menjadi dunia tanpa aturan."

Dalam acara yang sama, pakar telematika Danrivanto Budhijanto mengatakan cyberlaw mutlak diperlukan. Menurutnya, perkembangan cyberspace membawa konsekuensi perubahan perilaku masyarakat dan munculnya perbuatan hukum baru. "Makanya perlu diatur untuk menciptakan ketertiban di masyarakat," ujar Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia ini.

Menurutnya, salah satu cyberlaw yang berlaku sekarang yakni UU Informasi dan Transaksi Elektronik masih perlu banyak penyesuaian untuk menghadapi beragam tantangan dan dampak dari perkembangan teknologi. "Salah satu tantangan itu adalah kovergensi," tandasnya.

Danrivanto menegaskan bahwa walaupun regulasi itu penting, tetapi pemerintah tetap saja tidak akan bisa optimal melindungi kepentingan seluruh warga negara. Makanya, dia mengimbau kehati-hatian dalam beraktivitas di cyberspace itu penting, termasuk di dunia bisnis.

Tags: