Fatwa MUI Juga Melindungi Anak Hasil Perzinaan
Utama

Fatwa MUI Juga Melindungi Anak Hasil Perzinaan

Tetapi bukan dengan menyatakan anak itu sebagai ahli waris dari ayah biologisnya.

Oleh:
Ali Salmande/Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan bahwa anak luar kawin juga mempunyai hubungan hukum dengan ayah biologisnya –selain dengan ibu kandungnya- masih menuai kontroversi. Setelah kalangan notaris membayangkan akan kerepotan membagi waris pasca putusan MK ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun harus membuat fatwa mengenai persoalan ini.

Berdasarkan fatwa yang dibuat pada 10 Maret 2012 ini, setidaknya ada enam poin ketentuan hukum yang ditelurkan oleh Komisi Fatwa MUI yang dipimpin oleh Prof. Hasanuddin AF ini. Pertama, anak hasil zina tidak mempunyai hubungan nasab, wali nikah, waris, dan nafaqah (nafkah) dengan lelaki yang menyebabkan kelahirannya. Kedua, anak hasil zina hanya mempunyai hubungan nasab, waris dan nafaqah dengan ibunya dan keluarga ibunya.

Ketiga, anak hasil zina tidak menanggung dosa perzinahan yang dilakukan oleh orang yang mengakibatkan kelahirannya. Keempat, pezina dikenakan hukuman hadd (jenis hukuman yang bentuk dan kadarnya sudah diatur dalam Al Qur’an), untuk kepentingan menjaga keturunan yang sah (hifzh al-nasl).

Kelima, pemerintah berwenang menjatuhkan hukuman ta’zir (jenis dan hukuman yang diberikan oleh pihak yang berwenang) terhadap lelaki pezina yang mengakibatkan lahirnya anak dengan mewajibkannya untuk: a. mencukupi kebutuhan hidup anak tersebut; b. memberikan harta setelah ia meninggal melalui wasiat wajibah. Keenam, hukuman sebagaimana dimaksud nomor 5 bertujuan melindungi anak, bukan untuk mensahkan hubungan nasab antara anak tersebut dengan lelaki yang mengakibatkan kelahirannya.

Isi fatwa ini sekilas bertentangan dengan isi Putusan MK. Pada fatwa poin kedua, MUI tetap berpendapat bahwa anak hasil zina hanya mempunyai hubungan nasab, waris dan nafaqah dengan ibunya dan keluarganya, sementara MK berpendapat bahwa anak luar kawin (termasuk anak hasil zina) tetap mempunyai hubungan hukum dengan ayah biologisnya.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh membantah bila ada tuduhan bahwa MUI tidak melindungi anak hasil perzinaan. “Sebenarnya fatwa ini lebih mempertegas pertimbangan hukum MK dalam kerangka memberikan perlindungan terhadap anak. Itu substansi yang hendak dituju. Jadi, berbeda dengan yang diramaikan media seolah-olah MUI menolak putusan MK,” ujarnya kepada hukumonline, Jumat (16/3).

Dalam fatwa ini, MUI memang menyatakan bahwa anak hasil zina tak berhak menjadi ahli waris ayah biologisnya, tetapi ayah biologis itu tetap harus ‘bertanggung jawab’ terhadap anaknya. Yakni, dengan memberikan hukuman kepada ayah biologisnya untuk bertanggung jawab memenuhi kebutuhan hidup anaknya itu. Si ayah juga bisa ‘dihukum’ dengan memberikan sejumlah harta (melalui wasiat wajibah) ketika ia meninggal dunia.

“Fatwa ini juga mendudukkan anak secara proporsional bahwa dia tak berdosa dan sebagainya,” ujar Asrorun.

Asrorun menegaskan bahwa hukum waris Islam sudah mempunyai pakem dan rezim hukumnya sendiri. Sehingga, tak bisa begitu saja diubah dengan aturan atau putusan yang dibuat oleh negara. “Masalah nasab, wali dan waris itu masalah agama, bukan ranah hukum negara. Kalau dipersamakan anak yang sah dengan anak hasil zina dalam hal waris, maka nanti akan menjadi masalah tersendiri,” jelasnya.

Terpisah, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menegaskan bahwa putusan Mahkamah tentang anak luar kawin hanya fokus pada masalah keperdataan antara anak luar kawin dengan ayah biologis. “Amar putusan MK tak berbicara nasab sama sekali,” katanya. “Tetapi sebagai seorang muslim saya mengimbau juga agar kaum muslimin memperhatikan fatwa ulama.”

Hukum Pezina
Sebagai informasi, dalam putusan MK disebut bahwa yang menjadi ‘objek’ adalah anak luar kawin. Artinya, maksud anak luar kawin ini adalah anak hasil zina dan anak dari nikah siri (agama) yang perkawinan ayah-ibunya tak tercatat di negara. Sementara, MUI secara khusus ‘membicarakan’ anak hasil zina dalam fatwanya. MUI khawatir bila putusan MK ini seakan menjadi legitimasi bahwa perzinaan itu bisa dibenarkan.

Dalam fatwanya, MUI tetap menyatakan perzinaan itu hukumnya haram. Komisi Fatwa MUI menyampaikan lima rekomendasi kepada DPR dan Pemerintah terkait perilaku perzinaan yang menyebabkan masalah adanya anak hasil zina tersebut. Rekomendasi itu adalah:

Pertama, DPR dan Pemerintah diminta untuk segera menyusun peraturan perundang-undangan yang mengatur: a. hukuman berat terhadap pelaku perzinaan yang dapat berfungsi sebagai zawajir dan mawani’ (membuat pelaku menjadi jera dan orang yang belum melakukan menjadi takut untuk melakukannya); b. memasukkan zina sebagai delik umum, bukan delik aduan karena zina merupakan kejahatan yang menodai martabat luhur manusia.

Kedua, pemerintah wajib mencegah terjadinya perzinaan disertai dengan penegakan hukum yang keras dan tegas. Ketiga, pemerintah wajib melindungi anak hasil zina dan mencegah terjadinya penelantaran, terutama dengan memberikan hukuman kepada laki-laki yang menyebabkan kelahirannya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Keempat, pemerintah diminta untuk memberikan kemudahan layanan akta kelahiran kepada anak hasil zina, tetapi tidak menasabkannya kepada lelaki yang mengakibatkan kelahirannya. Kelima, pemerintah wajib mengedukasi masyarakat untuk tidak mendiskriminasikan anak hasil zina dengan memperlakukannya sebagaimana anak yang lain. Penetapan nasab anak hasil zina kepada ibu dimaksudkan untuk melindungi nasab anak dan ketentuan keagamaan lain yang terkait, bukan sebagai bentuk diskriminasi. 

Tags:

Berita Terkait