Hakim PN Timika Diadukan ke KY
Aktual

Hakim PN Timika Diadukan ke KY

Oleh:
ant
Bacaan 2 Menit
Hakim PN Timika Diadukan ke KY
Hukumonline

Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (LEMASKO) akan mengadukan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Timika, Papua, ke Komisi Yudisial terkait putusan bebas dalam kasus penipuan dan penggelapan besi bekas milik PT Freeport Indonesia. Terdakwa dalam kasus ini adalah Zainal Aini.

Ketua LEMASKO Laurents Paterpau, Senin (19/3), mengatakan, putusan bebas oleh majelis hakim PN Timika terhadap Zainal Aini sangat mengecewakan masyarakat Suku Kamoro yang diberi kepercayaan mengelola besi bekas Freeport.

"Ini bukan soal barang, tapi harga diri kami sebagai masyarakat adat Kamoro tidak dihargai oleh PN Timika. Kami akan ambil tindakan tegas terhadap masalah ini dengan mengajukan surat ke Komisi Yudisial agar memeriksa putusan majelis hakim PN Timika," kata Laurents.

Ia mempertanyakan dasar hukum putusan majelis hakim yang diketuai Morailim Purba dengan anggota AY Erria dan Syamsul Munawir dengan menilai kasus penipuan dan penggelapan besi bekas Freeport tersebut merupakan kasus perdata.

Padahal dalam persidangan sebelumnya, penuntut umum Kejari Timika menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 18 bulan.

"Terus terang kami sangat kecewa dengan putusan majelis hakim PN Timika. Bagaimana jaksa menuntut satu tahun enam bulan, tapi hakim memvonis bebas. Kami sebagai masyarakat adat merasa diperlakukan tidak adil," ujar Laurents. 

Ia menilai  persidangan kasus ini mengandung banyak kejanggalan. Misalnya, selama persidangan, Zainal diketahui selalu pergi-pulang ke Jakarta menggunakan identitas orang lain.

Zainal Aini ditangkap penyidik Polda Papua di Cipondoh Tangerang pada 16 November 2011. Zainal lalu dibawa ke Jayapura dan ditahan di sel Polda Papua hingga diserahkan ke Polres Mimika pada 15 Desember 2011. Hari itu juga Zainal diserahkan ke Kejari Timika dan sempat mendekam satu malam di sel Rutan Lapas SP6 Timika sebelum menghirup udara bebas dengan status tahanan kota hingga menjalani persidangan di PN Timika.

Zainal dituduh melakukan tindak pidana penggelapan, pencurian dan penipuan sekitar 5.000 ton besi bekas PT Freeport yang dikelola oleh LEMASKO. Namun, pengacara Zainal, Parluhutan Simanjuntak menilai kasus yang menimpa kliennya merupakan perkara perdata, bukan perkara pidana.

"Kami mendasari persoalan pada kesepakatan tanggal 16 Mei 2011. Seluruh tanggung jawab terdakwa berupa bukti-bukti pembayaran sudah kami lampirkan sebagai bukti-bukti perkara saat kasus ini masih diproses oleh penyidik Polda Papua," tutur Parluhutan.

Ia melihat ada kejanggalan dalam proses hukum kliennya terutama saat ditangani oleh Polda Papua. Zainal sempat meminta dikonfrontasi dengan saksi pelapor yaitu Laurents Paterpau selaku Ketua LEMASKO sejak ditahan di Polda Papua tanggal 16 November 2011. Namun, hingga Zainal dibawa ke Timika, ia tidak pernah dikonfrontasi dengan Laurents Paterpau.

Tags: