KY Berencana ke Kempan Soal Gaji Hakim
Aktual

KY Berencana ke Kempan Soal Gaji Hakim

Oleh:
ash
Bacaan 2 Menit
KY Berencana ke Kempan Soal Gaji Hakim
Hukumonline

Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh mengatakan Komisi Yudisial (KY) berencana akan mendatangi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kementerian Keuangan untuk mendorong memberikan remunasi bagi hakim 100 persen.

“KY berencana mendatangi Kemenpan dan Kemenkeu untuk mendorong kementerian menaikkan remunasi hakim menjadi 100 persen karena selama ini masih 70 persen,” kata Imam Anshori kepada wartawan di Jakarta, Jumat (30/3). Hal ini dikatakan Imam Anshori terkait adanya ancaman mogok sidang hakim di beberapa daerah lantaran merasa tidak diperhatikan kesejahteraannya. 

Selain akan mendatangi Kemenpan dan Kemenkeu, pihaknya juga akan mendukung usulan DPR untuk memperjuangkan di APBN-P 2012 untuk penambahan anggaran Mahkamah Agung (MA) yang akan dialokasikan untuk kenaikan gaji hakim.

Sebagaimana diketahui, ada sekitar belasan hakim daerah yang berniat menggalang kekuatan untuk mogok sidang secara nasional lantaran sudah empat tahun tidak naik gaji dan 11 tahun uang tunjangan remunerasi juga tidak naik.  Ancaman pemogokan sidang dikatakan oleh seorang hakim Pengadilan Negeri Aceh Tamiang, Sunoto.

Menurutnya, sudah ada belasan hakim yang punya kebulatan tekad yang sama sementara puluhan hakim lainnya masih berpikir-pikir. Sunoto mengaku siap ditegur MA, termasuk jika dia harus diadili dalam sidang kode etik hakim terkait dengan rencana mogok.


Sunoto berharap pemerintah peduli dengan tuntutan para hakim ini. Soalnya, pendapatan hakim yang rata-rata Rp2,8 juta per bulan tak cukup untuk biaya sewa rumah, transportasi, dan makan sehari-hari.

Pengurus Forum Komunikasi Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Indonesia juga menuntut kenaikan kesejahteraan dan mengancam mogok kerja kalau tuntutannya terkait peningkatan kesejahteraan hakim tidak dipenuhi Presiden. 

Ketua Forum Komunikasi Hakim Ad Hoc PHI Indonesia Sahala Aritonang memberi deadline pemerintah hingga akhir tahun ini jika tuntutannya tidak dipenuhi maka sekitar 150 hakim ad hoc PHI bakal menyerahkan jubah kebesaran hakim kepada Presiden.

Sahala menerangkan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2010 Pasal 3 tentang Uang Kehormatan bagi hakim pada Pengadilan Tipikor, hakim ad hoc tingkat pertama mendapat sebesar Rp 13 juta per bulan, tingkat banding Rp 16 juta per bulan, dan tingkat kasasi Rp 22 juta, Sayangnya, keluh Sahala, mengacu Perpres Nomor 20 Tahun 2011, hakim ad hoc pada PHI tingkat pertama mendapat Rp 5,5 juta per bulan, dan tingkat kasasi Rp 12 juta per bulan.

Atas dasar itu, pihaknya meminta keseimbangan dan kesetaraan agar mendapat kenaikan tunjangan uang kehormatan hakim tingkat kasasi menjadi Rp 22 juta, kenaikan tunjangan tingkat pertama Rp 13 juta, dan mendapat uang fasilitas perumahan oleh hakim ad hoc Tipikor Rp 25 juta, serta mendapat tunjangan kemahalan yang ditempatkan di Papua dan sekitarnya. “Kami juga menuntut tunjangan kemahalan hakim, kesehatan, purna bhakti, dan tunjangan kehormatan,” ujar Sahala.

Tags: