Rakyat Diminta Memahami Kebijakan BBM
Berita

Rakyat Diminta Memahami Kebijakan BBM

Meski bukan kebijakan yang popular, SBY menilai kebijakan menaikkan dan menurunkan harga BBM hal yang biasa.

Oleh:
fnh
Bacaan 2 Menit
Sidang paripurna DPR putuskan tunda kenaikan BBM dan loloskan penambahan ayat (6a) dalam Pasal 7 UU No 22 Tahun 2011 tentang APBNP 2012. Foto: Sgp
Sidang paripurna DPR putuskan tunda kenaikan BBM dan loloskan penambahan ayat (6a) dalam Pasal 7 UU No 22 Tahun 2011 tentang APBNP 2012. Foto: Sgp

Sidang paripurna DPR talah memutuskan penundaan kenaikan BBM dan meloloskan penambahan ayat (6a) dalam Pasal 7 UU No 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2012. Dalam pidatonya di istana negara, Sabtu malam (31/3), Presiden Susilo Bambang Yuhoyono (SBY) meminta masyarakat memahami secara jernih persoalan BBM.

Presiden SBY mengaku dilema menghadapi persoalan BBM yang terjadi belakangan ini. Di satu sisi harus memperjuangkan rakyat, namun di sisi lain harus menyelamatkan perekonomian nasional. Dia menyayangkan kekurangpahaman rakyat akan Pasal 7 ayat (6a) dalam UU APBNP 2012. Menurutnya, pemerintah sudah sering menjelaskan mengenai hal itu.

"Tapi saya melihat selama ini rakyat kurang memahami persoalan kebijakan ini," ujarnya.

SBY menjelaskan aturan 15 persen selama enam bulan terakhir, tentu dengan alasan dan pertimbangan yang cermat yang diputuskan oleh DPR dan pemerintah. Keputusan untuk tidak menaikkan harga BBM bersubsidi pada saat ini, dikarenakan pemerintah masih berupaya mencari solusi lain yang lebih memungkinkan. Untuk itu, pemerintah akan selalu mengikuti perkembangan harga minyak dunia.

SBY mengakui makna yang terkandung dalam Pasal 7 ayat (6a) bukan sebuah kebijakan yang popular. Namun, kebijakan itu juga diterapkan oleh semua negara demi menjaga APBN. Oleh sebab itu, ia menganggap kebijakan tersebut adalah hal biasa.

Dalam pidatonya, SBY juga  meminta program pembangunan infrastruktur Bahan Bakar Gas (BBG) dipercepat. Demi menjaga perekonomian nasional, penghematan harus benar-benar dilakukan. Hal ini, katanya, agar defisit tetap berada pada posisi yang wajar sehingga tidak melanggar undang-undang. Selain itu, pemerintah berupaya tidak menambah utang negara dan menjaga rasio dari PDB sebesar 25 persen.

Sayangnya, SBY tidak begitu menanggapi perdebatan anggota dewan dalam memutuskan ayat (6a) dalam Pasal 7 UU APBNP 2012. Dia lebih memilih memuji TNI/Polri dalam mengamankan keadaan di lapangan. Padahal, ada beberapa fraksi yang tegas menolak ketentuan baru itu karena dinilai bertentangan dengan ayat sebelumnya dan inkonstitusional.

Keberadaan ayat (6a) juga sempat dikritsi Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS). LSM ini menilai apa yang disampaikan DPR tidaklah substansial dan mendasar dalam memandang perekonomian, minyak bumi dan APBN. Semua hanya menyederhanakan masalah pada naik atau tidaknya harga BBM.

Ketua  IHCS Gunawan mengatakan, secara substansi sikap DPR seharusnya tegas harga BBM tidak boleh ditentukan oleh mekanisme pasar sebagaimana mandat Pasal 33 UUD 1945 bahwa kekayaan alam dan cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, yang telah diperkuat pula oleh putusan Mahkamah Konstitusi pada uji materi Undang-Undang Migas, bahwa harga BBM tidak boleh berdasarkan persaingan usaha.

Kemudian, hal mendasar dari persolan minyak bumi adalah hilangnya hak menguasai negara atas tambang minyak mulai dari sumur, kilang dan tangki, yang berdampak berkurangnya penerimaan negara dan pasokan minyak bumi, hal ini membutuhkan renegosiasi pertambangan migas dan perubahan Undang-Undang Migas.

Artinya, kata Gunawan, pembahasan RUU APBNP 2012 mestinya difokuskan pada penerimaan negara yang kurang, sehingga perlu renegosiasi tidak hanya tambang migas, tapi juga tambang minerba.

"Lebih penting membahas utang luar negeri di mana setiap tahunnya kita membayar utang dan bunganya tetapi nilai saldo utang luar negeri tidak pernah berkurang," ujarnya dalam siaran pers yang diterima hukumonline.

Tags: