Menkumham: Pasal 7 ayat (6a) UU APBNP Konstitusional
Berita

Menkumham: Pasal 7 ayat (6a) UU APBNP Konstitusional

Sejumlah pihak mengajukan judicial review meskipun belum disahkan menjadi Undang-Undang.

Oleh:
Nov
Bacaan 2 Menit
Menkumham Amir Syamsuddin anggap pasal 7 ayat (6)a UU APBNP Tindak Inkonstitusional. Foto: Sgp
Menkumham Amir Syamsuddin anggap pasal 7 ayat (6)a UU APBNP Tindak Inkonstitusional. Foto: Sgp

Keputusan rapat paripurna DPR mengenai penambahan Pasal 7 ayat (6a) dalam UU APBNP menuai kontroversi. Selain karena penolakan Fraksi PDIP dan Fraksi Gerindra DPR, juga karena berbagai elemen masyarakat menganggap pasal itu tidak konstitusional (inkonstitusional).

Salah seorang ahli hukum tata negara yang menolak ditambahkannya Pasal 7 ayat (6a) UU APBNP adalah Yusril Ihza Mahendra. Mantan Menteri Kehakiman ini berencana mengajukan uji formil dan materil ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena pasal itu dinilai inkonstitusional.

Selain Yusril, Serikat Pengacara Rakyat (SPR) juga berencana mengajukan langkah serupa ke MK. “Pengajuan uji materi UU APBNP 2012 perlu diajukan secepat mungkin karena pelanggaran konstitusi adalah masalah yang amat serius dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” kata Ketua SPR, Habiburokhman.

Namun, tuduhan pelanggaran terhadap konstitusi ditepis pemerintah. Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menolak anggapan bahwa Pasal 7 ayat (6)a UU APBNP inkonstitusional. Menurut Amir, ada azas manfaat dalam penambahan pasal itu.

“Sebetulnya, terhadap apa yang dipersoalkan, kan ada azas manfaat di dalam hukum yang harus diperhatikan,” kata Amir usai menghadiri acara Penandatangan Perjanjian Kerjasama di Bidang Hukum antara Jaksa Agung Basrief Arief dan Jaksa Agung Malaysia Tan Sri Abdul Gani Patail, Senin (2/4).

Amir melanjutkan, dalam hukum itu selalu memperhatikan tiga hal, yaitu keadilan, kepastian hukum, dan manfaat. Berdasarkan asas manfaat itulah, keberadaan Pasal 7 ayat (6a) di UU APBNP itu tidak bertentangan karena sifatnya kondisional. Ada persyaratan yang harus dipenuhi jika pemerintah menaikan atau menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Ya tidak (inkonstitusional). Itu dikatakan bertentangan, padahal Pasal 7 ayat (6a) UU APBNP kan conditional. Ada persyaratannya. Jadi tidak persis sama. Tidak apple to apple,” ujarnya. Dengan demikian, Amir menegaskan Pasal 7 ayat (6a) UU APBNP tidak inkonstitusional.

Pasal 7 ayat (6a) UU APBNP mengatur, dalam hal harga rata-rata minyak Indonesia (Indonesia Crude Oil Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan rata-rata sebesar 15 persen dalam enam bulan terakhir dari harga minyak internasional yang diasumsikan dalam APBN-P Tahun Anggaran 2012, maka pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya.

Patut dicatat bahwa sebelumnya MK pernah membatalkan Pasal 28 ayat (2) UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Dalam ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU Migas harga BBM dan gas bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha. MK menganggap pasal itu tidak konstitusional karena bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945.

MK membatalkan Pasal 28 ayat (2) UU Migas karena Pasal 33 UUD 1945 mengatur minyak dan gas sebagai kekayaan alam yang menyangkut hajat hidup banyak orang dan berada dalam penguasaan negara. Harga BBM tidak boleh diserahkan kepada harga pasar. Menjadi inkonstitusional jika harga BBM dan gas bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar.

Selain menabrak ketentuan Pasal 33 UUD 1945, Yusril menganggap Pasal 7 ayat (6)a UU APBNP tidak mengandung kepastian hukum seperti diatur Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945. Sebab, pasal itu memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menaikan harga BBM tanpa memerlukan persetujuan DPR lagi.

Menurutnya, harga jual BBM dan gas bumi harus berada di bawah kendali pemerintah dengan persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Kemudian, Yusril menganggap pula pasal 7 ayat (6a) UU APBNP tidak memenuhi syarat formil pembentukan sebuah undang-undang sebagaimana diatur dalam UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Isi Pasal 7 ayat (6a) UU APBN-P dinilai bertabrakan dengan Pasal 7 ayat (6) UU APBNP. Meski pemerintah tidak jadi menaikan harga BBM bersubsidi pada 1 April 2012, Yusril akan tetap mengajukan uji materi ke MK. Dia menganggap penambahan pasal 7 ayat (6a) dalam UU APBNP melanggar ketentuan, sehingga secara formil maupun materil dapat dibatalkan oleh MK.

Tags: