Polisi Bekuk Anggota Densus 88 Gadungan
Aktual

Polisi Bekuk Anggota Densus 88 Gadungan

Oleh:
ant
Bacaan 2 Menit
Polisi Bekuk Anggota Densus 88 Gadungan
Hukumonline

Kepolisian Sektor Semarang Barat menangkap seorang pria bernama Bambang Surono (39) karena mengaku sebagai anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror dan melakukan perampasan telepon seluler.


"Anggota Densus 88 gadungan ini kami tangkap setelah melakukan tindak kejahatan di kompleks Resosialisasi Argorejo Semarang," kata Kepala Kepolisian Sektor Semarang Barat Kompol Dony Suhardjo di Semarang, Rabu (11/4).

Dony mengungkapkan penangkapan warga Jalan Srikaton Timur RT 05 RW 05 Kelurahan Purwoyoso, Kecamatan Ngaliyan, Semarang, tersebut bermula saat tersangka karaoke bersama beberapa rekannya di sebuah wisma di Resosialisasi Argorejo pada Senin (2/4) malam.

Setelah karaoke selesai dan rekan-rekan tersangka keluar ruangan, tersangka yang telah berkeluarga itu justru mengunci pintu dan di dalam bersama seorang perempuan pemandu karaoke bernama Nias (17).

"Saat berada di ruangan, tersangka mengaku sebagai anggota Densus 88 Antiteror dan merampas sebuah telepon seluler merek Blackberry milik korban dengan alasan akan diperiksa isinya," ujarnya.

Sebelum melarikan diri, tersangka mengatakan kepada korban jika telepon seluler milik korban dapat diambil di pengurus Resosialisasi Argorejo dan sempat mengancam akan menembak kalau korban berteriak minta tolong atau melakukan perlawanan.

"Korban yang merasa ditipu kemudian melapor ke polisi dan tersangka dapat ditangkap beserta barang bukti di Jalan Ronggolawe Semarang, pada Selasa (3/4) sekitar pukul 22.00 WIB," katanya.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa kartu tanda anggota Densus 88 Antiteror, sebuah seragam oranye, sebuah lencana polisi, dua unit sepeda motor Yamaha Mio, dan telepon seluler milik korban.

Saat menjalani pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh atribut polisi dan Densus 88 Antiteror dari seorang kenalannya di daerah Krapyak Semarang.

Tags: