Advokat Juga Dukung Perbaikan Kesejahteraaan Hakim
Utama

Advokat Juga Dukung Perbaikan Kesejahteraaan Hakim

Penghasilan yang tinggi untuk para hakim bisa merangsang minat lulusan fakultas hukum terbaik di Indonesia untuk mendaftar sebagai hakim.

Oleh:
Ali Salmande
Bacaan 2 Menit
Todung Mulya Lubis dukung perjuangan hakim tingkatkan kesejahteraan. Foto: Sgp
Todung Mulya Lubis dukung perjuangan hakim tingkatkan kesejahteraan. Foto: Sgp

Gerakan yang memperjuangkan kesejahteraan hakim selaku pejabat negara mendapat respon positif dari masyarakat. Kali ini, dukungan datang dari Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia (DPP Ikadin) di bawah pimpinan Todung Mulya Lubis. Ia menilai gaji dan tunjangan yang diterima para hakim masih jauh dari layak, sehingga pemerintah dan pihak terkait lainnya harus menaruh perhatian terhadap persoalan ini.

“Perjuangan para hakim ini layak mendapatkan dukungan sebagai bagian upaya mengembalikan martabat dan kehormatan pengadilan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/4). 

Advokat senior ini menuturkan perjuangan untuk menaikkan kesejahteraan hakim ini bukan hanya kepentingan para hakim, tetapi juga menjadi kepentingan masyarakat dan para pencari keadilan. Ia menilai dengan diperbaikinya kesejahteraan hakim maka diharapkan para lulusan-lulusan terbaik di fakultas hukum di Indonesia segera mendaftar untuk menjadi hakim.

“Kami dalam posisi mendorong para lulusan-lulusan fakultas hukum terbaik untuk memilih profesi sebagai hakim,” tegasnya.

Faktanya, saat ini profesi hakim bukan minat para ‘mahasiswa yang pintar’ itu. Todung bukan asal omong. Sebagai staf pengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), ia membuktikan sendiri omongannya. “Saya tanya mahasiswa saya, siapa yang mau jadi hakim? Tak ada yang jawab. Ini terjadi di FH UI. Dan mungkin juga terjadi di FH UGM, FH Unpad dan sebagainya,” ungkap Todung.

Para mahasiswa hukum terbaik lebih tertarik bekerja sebagai konsultan hukum yang dianggap lebih menjamin kesejahteraannya kelak. “Kalau gaji hakim tak naik, nanti akan semakin banyak lulusan terbaik yang mau tak mau menjadi hakim. Makanya, kalau memang memungkinkan, saya setuju gaji hakim dinaikkan lima atau enam kali lipat,” tegasnya.

Karenanya, Todung menegaskan Ikadin yang dipimpinnya mendesar agar pihak yang berwenang segera menindaklanjuti tuntutan para hakim ini sebagai bentuk pemberian penghargaan yang layak kepada hakim. Peningkatan kesejahteraan hakim dan pemenuhan hak-hak hakim sebagai pejabat negara harus dipandang sebagai bagian untuk meningkatkan kewibawaan badan peradilan sehingga masyarakat kembali percaya pada proses hukum.

Meski mendukung perbaikan kesejahteraan, Todung kurang sependapat bila para hakim melakukan aksi mogok sidang untuk memperjuangkan tuntutannya. “Kami akui ada hak mogok bagi setiap warga negara. Tapi, kalau ini dilakukan cost of justice-nya terlalu mahal,” ujarnya.

Bila hakim mogok sidang maka yang dirugikan adalah para pencari keadilan. Padahal, para pencari keadilan bukan pihak yang menentukan besaran gaji hakim. “Mereka (para pencari keadilan) tidak tahu apa-apa, jadi jangan sampai mereka dirugikan juga. Jadi, saya mohon agar hakim-hakim muda itu juga memikirkan hal ini,” ujarnya.

Sebelumnya
, salah seorang hakim muda penggagas mogok sidang Sunoto menegaskan bahwa opsi mogok sidang adalah pilihan paling terakhir yang bisa dilakukan oleh para hakim yang berawal dari gerakan di situs jejaring sosial ini. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kualasimpang, Aceh Tamiang, Nangroe Aceh Darussalam ini menegaskan rekan-rekannya akan berupaya berjuang secara elegan terlebih dahulu. Yakni, melakukan audiensi dengan para pemegang kebijakan dan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga DPP Ikadin Taufik Basari berpendapat peningkatan kesejahteraan hakim ini juga bertujuan untuk meminimalisir para hakim ‘bermain suap’ dengan pengacara nakal dan calo perkara. Ia menegaskan memang tak ada jaminan seratus persen bahwa para hakim akan benar-benar bersih setelah kesejahteraannya diperbaiki.

“Mungkin saja masih ada advokat yang ‘berpengalaman’ yang coba mencari celah untuk melakukan penyuapan, tetapi advokat-advokat muda yang baru bersidang tentu akan minder untuk mencoba-coba menyuap para hakim bila kesejahteraan para hakim sudah meningkat,” pungkasnya. 

Tags:

Berita Terkait