Notaris Kecewa atas RUU Jabatan Notaris Versi DPR
Berita

Notaris Kecewa atas RUU Jabatan Notaris Versi DPR

Terutama mengenai penghapusan kewenangan soal akta pertanahan.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
RUU Jabatan Notaris versi Baleg DPR kecewakan Notaris. Foto: Sgp
RUU Jabatan Notaris versi Baleg DPR kecewakan Notaris. Foto: Sgp

Ketua Tim Perubahan Undang-Undang tentang Jabatan Notaris dari Ikatan Notaris Indonesia (INI) Isyana W Sadjarwo mengaku kecewa dan draf revisi UU No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang disusun oleh Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ia mengatakan ada beberapa usulan dari INI yang tak diakomodir dalam RUU yang sudah ditetapkan menjadi RUU inisiatif DPR pada rapat paripurna itu.

“Ada kekurang puasan dari kami seputar draf yang disusun oleh Panja Baleg. Ini berbeda dengan draf yang diajukan oleh Pengurus Pusat INI,” ujar Isyana dalam seminar yang diselenggarakan oleh Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Notariat Universitas Indonesia di Jakarta, Jumat (21/4).

Isyana mencatat ada beberapa usul INI yang tak diakomodir dalam draf tersebut. Yakni, penegasan INI sebagai satu-satunya wadah organisasi notaris di Indonesia dan tak diakomodirnya konsep cyber notary dalam RUU ini. “Padahal, di era modern ini, konsep cyber notary harus diatur. Kalau seperti ini, kesannya kita ini gaptek (gagap teknologi,-red),” tuturnya.

Lebih lanjut, Isyana mengatakan ada juga beberapa hal ketentuan dalam RUU Jabatan Notaris itu yang berpotensi merugikan notaris. “Misalnya, aturan yang menyatakan notaris yang menjadipejabat negara harus berhenti. Ini kan sangat merugikan. Seharusnya, cukup non-aktif saja sebagai notaris, seperti advokat,” Jelasnya lagi.

Isyana menambahkan yang paling krusial dalam RUU Jabatan Notaris ini adalah hilangnya kewenangan notaris dalam membuat akta tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f dalam UU Jabatan Notaris saat ini. Ia membantahkewenangan ini mematikan profesiPejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

“Kita memang berbeda pendapat dengan PP Ikatan PPAT. Kenapa Pasal 15 ayat (2) huruf f ini dulu mengatur notaris bisa membuat akta tanah, ya karena PPAT itu belum diatur dalam UU. Sedangkan, BW (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) menyatakan bahwa akta dibuat oleh pejabat yang diatur UU, dalam hal ini notaris,” jelasnya.

Anggota Baleg dari Partai Demokrat Harry Witjaksono menjelaskan RUU Jabatan Notaris ini baru bersifat rancangan. Karenanya, DPR masih berharap masukan-masukan dari pihak-pihak terkait ketika akan memulai pembahasan RUU ini dengan pemerintah. “Jadi, ini belum kiamat,” tegasnya.

Tags: