Regulasi TKI Belum Maksimal
Berita

Regulasi TKI Belum Maksimal

Implementasi peraturan perundang-undangan yang ada pun ‘jauh panggang dari api’.

Oleh:
Rfq
Bacaan 2 Menit
Kemenakertrans sedang benahi proses regulasi TKI secara maksimal. Foto: Sgp
Kemenakertrans sedang benahi proses regulasi TKI secara maksimal. Foto: Sgp

Banyaknya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri menjadi korban disebabkan oleh regulasi dan sistim pengawasan di dalam negeri yang lemah. Diperlukan regulasi maksimal agar dapat melindungi TKI yang berada  di luar negeri.

Demikian diungkapkan staf khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Dita Indah Sari dalam sebuah diskusi bertajuk ‘Mengurus TKI setengah hati’, Sabtu (28/4). Menurut Dita, Kemenakertrans sedang membenahi proses regulasi secara maksimal.

Pemerintah mengakui masih terdapat kekurangan dalam pelayanan pengurusan TKI yang bekerja di luar negeri, termasuk Malaysia. Meski  sudah ada UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, implementasi Wet ini diakui Dita belum maksimal.

Dita menilai regulasi penanganan TKI belum tuntas. Ada masalah di dalam negeri. Inilah sekarang yang sedang dibenahi Kemenakertrans. “Menakertrans sedang membenahi regulasi. Masalah TKI berawal dari dalam negeri. Proses persiapan dokumentasi sampai penempatan itu bermasalah,” ujarnya.

Persoalan penganiayaan terhadap TKI di Malaysia, misalnya, masih kerap terjadi. Kasus terakhir soal kematian tiga TKI asal Nusa Tenggara Barat (NTB). Erman, Abdul Kadir Jaelani dan Mad Noon, ketiga TKI dimaksud, ditembak aparat kepolisian Malaysia.

Menurut Dita, paradigma TKI sebagai komoditi perlu diubah. Ada beberapa poin yang mesti diberikan majikan kepada TKI. Diantaranya, paspor dipegang sendiri oleh TKI, adanya kenaikan upah, dua kali libur dalam sepekan. Namun belum terealisasi dengan baik. Dita berpandangan masih terdapat kelemahan terhadap pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap TKI.

Senanda dengan Dita, Anis Hidayah berpandangan pemerintah harus mulai membuat regulasi secara tegas. Direktur Migrant Care ini menilai mesti dibentuk cara pandang menjadi TKI dapat mempengaruhi kesejahteraan warga negaranya. Makanya, TKI yang dikirim ke luar negeri mesti dibekali dengan ketrampilan yang cukup.

Dia menilai dengan regulasi yang belum maksimal akan berdampak pada perlindungan dan pengawasan terhadap TKI yang bekerja di luar negeri. “Sehingga ada peningkatan kualitas hidup. Ini yang selama ini tidak menjadi prioritas karena proses pemberangkatan TKI lebih banyak didominasi oleh bisnis keuntungan, jadi ini mulai harus diubah saya kira,” ujarnya.

Anggota Komisi I DPR Poempida Hidayatulloh berpandangan persoalan TKI bermula dari tidak maksimalnya regulasi yang diciptakan. Sehingga implementasi peraturan dan perundang-undangan ‘setengah hati’. “Undang-undang yang diciptakan jauh dari panggang dari api. Kita harus lebih realistis dalam men-design undang-undang,” imbuhnya.

Terhadap diplomasi persoalan TKI, Anis menilai mesti menjadi evaluasi. Hasil evaluasi menjadi rujukan apakah tetap membangun hubungan diplomatik dengan sebuah negara atau tidak. Menurut dia, jikalau terdapat warga negara yang kerap menjadi korban penyiksaan bahkan hingga meninggal, sudah selayaknya pemerintah bersikap tegas terhadap negara dimana TKI berkerja.

“Jangan malu dan jangan ragu, dan jangan pernah pemerintah mengabaikan persoalan TKI dalam mengevaluasi hubungan diplomatik dengan negara lain. Saya kira ini akan menjadi hal mendasar untuk memutus hubungan diplomatik dengan negara tertentu. Jangan sampai hubungan diplomatik selalu didengungkan di atas nyawa pekerja kita. Saya kira ini harus jadi titik akhir diplomasi,” tegasnya.

Perlindungan  hukum
Berdasarkan catatan Kemenakertrans, TKI yang berada di negeri serumpun Malaysia mencapai 1,2 juta orang. Sudah menjadi rahasia umum, TKI di Malaysia tidak kesemuanya memiliki kelengkapan dokumen, atau dengan kata lain TKI legal. Namun, TKI ilegal pun masuk  ke Malaysia. Terhadap mereka yang menghadapi permasalahan hukum, tidak ada perbedaan pemberian bantuan hukum dan advokasi. “Kita wajib melindungi  WNI di luar negeri dan tidak membeda-bedakan dia legal atau ilegal,” ujar juru bicara Kementerian Luar Negeri Michael Tene.

Menurut Michael, Kemenlu akan memfasilitasi dan membantu pihak keluarga ketiga korban penembakan –meskipun mereka adalah TKI ilegal-- dalam pengungkapan kematian ketiganya TKI itu. Dalam penanganan TKI, tambah dia, sedari awal diberikan penyuluhan pencegahan terhadap persoalan sensitif dalam menjalankan pekerjaan sebagai TKI.

Kedutaan besar Indonesia perlu mendeteksi sejakawal kemungkinan ancaman terhadap TKI. “Apabila terjadi permasalahan besar, kita memberikan upaya bantuan secara efektif. Kita akan  terus meningkatkan pencegahan, perlindungan dan mendorong kerjasama bersama dengan pihak terkait untuk memberikan perlindungan,” pungkasnya.

Tags: