Ketika Pakar Pidana Diharapkan Hakim
Berita

Ketika Pakar Pidana Diharapkan Hakim

Dua pakar pidana diberi kesempatan ketiga untuk memberikan keterangan meski dua kali tak datang.

Oleh:
inu
Bacaan 2 Menit
 Andi Hamzah, pakar hukum pidana. Foto: Sgp
Andi Hamzah, pakar hukum pidana. Foto: Sgp

Maksud hati menghadirkan pakar Andi Hamzah, apa daya yang ditunggu masih di Ujung Pandang.


Begitu mungkin pepatah baru untuk menggambarkan kondisi aksa Sistoyo. Terdakwa kasus suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung ini memilih pakar hukum pidana Andi Hamzah dan Chaerul Huda menjadi ahli a de charge.


Namun, saat agenda sidang dijadwalkan untuk mendengar keterangan kedua pakar itu, yang dinanti tak datang. Keduanya mengabarkan Sistoyo berhalangan hadir..


Tak ingin sidang sia-sia, majelis hakim lalu memutuskan untuk melanjutkan agenda sidang. Setelah pemeriksaan saksi dan keterangan ahli, sidang pun dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.


Tapi, selain perintah lompat ke agenda berikutnya, Ketua Majelis Hakim GN Arthanaya punya kehendak lain. Keterangan ahli a de charge yang diajukan terdakwa tetap harus dihadirkan usai pemeriksaan terdakwa.


Entah alasan apa majelis membutuhkan keterangan ahli sekaliber Andi Hamzah dan Chaerul Huda. Memang, adalah kewenangan ketua majelis hakim untuk melakukan itu seperti Pasal 182 UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Pasal 182

(1) a. Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana;

b. Selanjutnya terdakwa dan atau penasihat hukum mengajukan pembelaannya yang

dapat dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penasihat hukum selalu mendapat giliran terakhir;

c. Tuntutan, pembelaan dan jawaban atas pembelaan dilakukan secara tertulis dan setelah dibacakan segera diserahkan kepada hakim ketua sidang dan turunannya kepada pihak yang berkepentingan.

(2) Jika acara tersebut pada ayat (1) telah selesai, hakim ketua sidang menyatakan bahwa pemeriksaan dinyatakan ditutup, dengan ketentuan dapat membukanya sekali lagi, baik atas kewenangan hakim - ketua sidang karena jabatannya, maupun atas permintaan penuntut umum atau terdakwa atau penasihat hukum dengan memberikan alasannya;


Tetapi, keistimewaan yang diberikan majelis hakim pada pihak terdakwa kembali gagal. Senin (1/5), ketika sidang dibuka, kedua ahli pidana tersebut kembali tak hadir.

Tags: