Bocoran Draf Permen Verifikasi dan Akreditasi LBH
Utama

Bocoran Draf Permen Verifikasi dan Akreditasi LBH

Tidak semua lembaga yang berlabel bantuan hukum bisa mendapatkan dana dari pemerintah.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Wicipto Setiadi (kanan). Foto: Sgp
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Wicipto Setiadi (kanan). Foto: Sgp

Pemerintah sedang menyiapkan regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang verifikasi dan akreditasi lembaga pemberi bantuan hukum. Regulasi ini merupakan ‘alat’ bagi pemerintah untuk memastikan layak tidaknya sebuah lembaga pemberi bantuan hukum menerima dana dari pemerintah.

Hanya lembaga yang lolos verifikasi dan akreditasi yang bisa mendapatkan dana bantuan hukum dari pemerintah. “Peraturan Menterinya sedang disusun,” ujar Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Wicipto Setiadi di Jakarta (02/5).

Wicipto berharap draf Peraturan Menteri (Permen) tentang verifikasi dan akreditasi lembaga bantuan hukum (LBH) itu selesai Juli atau Agustus mendatang. Dalam dua bulan terakhir, proses pembahasan dilakukan intensif.

Sumber hukumonline yang intens mengikuti perkembangan pembahasan mengatakan proses pembahasan pekan lalu sudah menyinggung  mekanisme verifikasi, tahapan waktu, dan pelaksana. Secara umum ada dua bagian yang masuk ke dalam Permen. Pertana, eksistensi dan kelembagaan Panitia Verifikasi dan Akreditasi. Kedua, tata cara verifikasi dan akreditasi.

Salah satu yang krusial pada poin kedua adalah batas waktu pendirian LBH. Penerima dana harus punya program bantuan hukum tiga tahun ke depan dan tiga tahun ke belakang. Rumusan ini, menurut sumber tersebut, dibuat untuk menghadang lembaga yang tiba-tiba berdiri tak lama setelah Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum lahir.

Peluang munculnya lembaga baru sangat mungkin terjadi. Sebab, sesuai rancangan Permen, pendaftaran penerimaan lembaga penerima bantuan hukum akan diumumkan secara terbuka oleh Kanwil Hukum dan HAM di masing-masing provinsi. Setelah pengumuman itulah, panitia melakukan seleksi administrasi dan seleksi substansi.

Independensi lembaga pemberi bantuan hukum tampaknya masuk pertimbangan. Lembaga yang jelas dan terang-terangan berafiliasi dengan partai politik tertentu tak akan bisa mendapatkan bantuan hukum. Larangan ini akan dirumuskan secara tegas dalam Permen. “Badan hukum calon pemberi bantuan hukum tidak berafiliasi dengan partai politik,” begitu rumusan sementara yang disepakati tim.

Tags: