Tuntaskan Kasus TKI, Kemenlu Tak Persoalkan Status
Berita

Tuntaskan Kasus TKI, Kemenlu Tak Persoalkan Status

Baik yang berdokumen resmi ataupun tidak.

Oleh:
Ady
Bacaan 2 Menit
Kantor Kementerian luar Negeri. Foto: ilustrasi (Sgp)
Kantor Kementerian luar Negeri. Foto: ilustrasi (Sgp)

Terkait kasus penembakan kepolisian Malaysia terhadap tiga TKI asal Nusa Tenggara Barat (NTB), Wakil Menteri Luar Negeri, Wardhana, mengatakan pembelaan untuk korban dan keluarganya akan dilakukan tanpa melihat status berdokumen resmi atau tidak. Menurut Wardhana setiap langkah yang dilakukan Kemenlu dalam menuntaskan masalah yang dihadapi TKI di luar negeri berpijak pada prinsip kepedulian dan keberpihakan terhadap WNI.

Sebagai salah satu bentuk kepedulian, Wardhana mengatakan Kemenlu telah memberi biaya pengganti kepada keluarga korban atas biaya yang timbul dalam proses pemulangan jenazah korban.

Oleh karenanya Wardhana menyebut ketika pihak Kemenlu mengetahui peristiwa itu tim investigasi yang dipimpin oleh pejabat Kemenlu, langsung meluncur ke Malaysia. Dari hasil pertemuan dengan pemerintah Malaysia, Wardhana mengatakan Kepolisian Malaysia sudah membentuk tim investigasi secara khusus untuk kasus ini.

Dia tidak mengetahui secara pasti kapan proses investigasi itu akan berakhir. Tapi yang jelas prosesnya sedang berlangsung. Langkah selanjutnya yang paling penting, Wardhana melanjutkan, adalah mengawal proses investigasi tersebut.

Atas dasar itu Wardhana mengatakan pihak Kemenlu, Polri, Kejagung dan melakukan komunikasi intensif dengan lembaga terkait di Malaysia untuk mengetahui perkembangan terkini dari proses investigasi tersebut. Terkait adanya dugaan pencurian organ tubuh korban, Wardhana mendukung inisiatif keluarga korban untuk melakukan otopsi ulang.

Proses otopsi itu menurut Wardhana sudah dilakukan ahli dari pihak kepolisian dan tim forensik dari Universitas Mataram. Dia tidak mau berkomentar lebih jauh terkait hasil otopsi itu, menurutnya hal itu bukan kewenangan dan keahlian dari Kemenlu. Tapi dia mempercayakan otopsi itu kepada pihak yang berkompeten melakukan proses itu.

Bila persoalan ini masuk ke proses hukum di Malaysia, Wardhana mengatakan Kemenlu telah menyiapkan rencana selanjutnya. Dia mengatakan telah menyiapkan pengacara untuk melakukan pembelaan terhadap para korban. Upaya ini dilakukan dalam rangka memberi pelayanan dan perlindungan bagi WNI di luar negeri.

Tags: