Kualitas dan Kuantitas Penyidik Imigrasi Masih Minim
Berita

Kualitas dan Kuantitas Penyidik Imigrasi Masih Minim

Polri dinilai pelit membagi ilmunya kepada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) keimigrasian.

Oleh:
Ali/M-13
Bacaan 2 Menit
Kantor kementerian Hukum dan HAM. Foto: ilustrasi (Sgp)
Kantor kementerian Hukum dan HAM. Foto: ilustrasi (Sgp)

Peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian dalam menangani tindak pidana keimigrasian cukup besar pasca berlakunya Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam UU ini, penyidik imigrasi bisa melakukan penyidikan dan langsung menyerahkan berkas penyidikannya itu ke jaksa penuntut umum (JPU), tanpa harus melalui kepolisian sebagaimana aturan sebelumnya.


Pasal 107 ayat (1) UU Keimigrasian memang menyatakan bahwa PPNS keimigrasian berkoordinasi dengan penyidik kepolisian. Sedangkan, Pasal 107 ayat (2) menegaskan,‘Setelah selesai melakukan penyidikan, PPNS keimigrasian menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum’.     


Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham Engelbertus Rustarto mengakui bahwa Kemenkumham masih kekurangan penyidik imigrasi dari segi kualitas. “Untuk sumber daya manusia (SDM) kami memang ada, walau sedikit. Tapi, yang ada itu belum qualified. Kami akui itu,” ujarnya dalam sosialisasi UU Keimigrasian di Direktorat Keimigrasian Kemenkumham di Jakarta, Senin (7/5).


Rustarto menyatakan bahwa penyidik imigrasi masih terus belajar kepada Kepolisian mengenai tata cara penyidikan yang baik dan benar. Sayangnya, lanjutnya, Polri terkesan ‘pelit’ membagi ilmu penyidikannya kepada para PPNS di lingkungan imigrasi itu. “Polri agak jaim, dan agak jual mahal dengan adanya UU baru ini. Mereka seperti tak mau memberikan ilmunya,” ujarnya.


Lebih lanjut, Rustarto menjelaskan sebenarnya tujuan PPNS Keimigrasian bisa langsung menyerahkan berkas penyidikan ke penuntut umum –tanpa harus lewat polisi- agar proses penyampaian berkas dapat berlangsung dengan cepat. “Pertimbangan anggota DPR kala itu (ketika membuat UU ini,-red), kalau lewat polisi sering terjadi bolak-balik berkas perkara,” ungkapnya.


Peralihan kewenangan ini awalnya yang membuat Polri seakan ‘malas’ memberikan ilmunya dalam penyidikan tindak pidana ke PPNS Keimigrasian. Namun, saat ini, kondisi sudah mulai membaik. Dengan komunikasi antar pimpinan, Polri terlihat sudah bisa menerima ‘peralihan kewenangan’ ini. “Mereka awalnya jaim (jaga image,-red), tapi sekarang mereka sudah mau menularkan ilmunya,” ujar Rustarto.


Bukan hanya dari segi kualitas, dari segi kuantitas penyidik imigrasi memang masih sangat kurang. “Bahkan, ada kantor imigrasi yang tak ada PPNS-nya,” ujarnya.


Lebih parah lagi, lanjut Rustarto, sekarang ini sedang ada moratorium penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. “Kami juga jadi kecil hati dengan kebijakan itu, karena tenaga penyidik imigrasi masih kurang. Tapi, ya kita ikuti saja,” tutur Rustarto lagi.


Lalu, berapa kebutuhan penyidik imigrasi di Direktorat Keimigrasian Kemenkumham? Rustarto menyatakan butuh PPNS sebanyak-banyaknya. “Sebanyak-banyak itu tak terhingga. Karena kami membutuhkan PPNS yang banyak yang bisa ditempatkan di kantor imigrasi yang tersebar di seluruh Indonesia,” tukasnya.


Bila harus menghitung, setidaknya ada 44 kantor imigrasi se-Indonesia. Belum lagi, yang ditugaskan di Kantor Wilayah. “Minimal setiap kantor itu harus ada penyidik imigrasi. Saat ini mungkin hanya 80 atau 90 penyidik imigrasi. Itu pun tersebar dimana-mana,” tukasnya.

Tags: